Gegara Kotoran Hewan, Martua Marbun Masuk Penjara

TOPMETRO.NEWS – Hanya gara-gara kotoran anjing, N Martua Marbun (50) warga Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor ditangkap Polisi. Pelaku ditangkap, lantaran membacok tetangganya Elmay Hendra Kaban (37), Selasa (12/9) sekira pukul 18.30 WIB.

Informasi yang didapat Kamis (14/9), kejadian berawal adanya kotoran anjing di rumah korban.

Karena tetangga korban yang merupakan pelaku mempunyai anjing. Korban beranggapan, kotoran anjing itu punya anjing pelaku.

Kemudian, korban pun membuang kotoran anjing itu ke depan rumah pelaku. Istri pelaku yang saat itu berada di depan rumah, langsung marah-marah. Antara korban dan istri pelaku pun terjadi pertengkaran.

Pelaku yang saat itu berada di dalam rumah, langsung emosi dan mengambil sebilah samurai yang ada di dalam rumah. Pelaku pun langsung mengayunkan samurai itu dan mengenai kepala sebelah kiri korban serta mengenai kuping korban.

Warga sekitar yang melihat kejadian itu langsung melerai, korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan dan korban menderita 10 jahitan.

Pelaku ditangkap Kamis pagi sekira pukul 06.30 WIB, saat duduk di depan rumah sanak familinya. Selanjutnya, pelaku di boyong ke komando untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan ditangkapnya pelaku penganiayaan berat. ”Pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Wira. (TM-08)

Related posts

Leave a Comment