Bawa Mesin Cuci Tetangga Pakai Becak, Feri Tidur di Sel

TOPMETRO.NEWS – Feri Irawan (20) warga Jalan Setia Budi, Gang Sitepu, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan harus menginap di sel tahanan Polsek Delitua. Tersangka, ditangkap lantaran mencuri di rumah Bukti Rahmad Tarigan (26), tak lain tetangganya sendiri.

Informasi yang di terima Jum’at (15/9/2017), kejadian itu pada Rabu (13/9/2017) sekira pukul 18.30 WIB. Korban baru pulang kerja, sesampainya dirumah istri korban Susanti beru Sembiring memberitahukan kepada korban bahwa mesin cuci merk Sanyo dan tabung gas 3 kg, hilang di belakang rumah milik korban. Mendengar laporan istrinya, kemudian korban mengecek ke belakang rumahnya dan mengecek sekeliling rumahnya. Korban melihat tangga miliknya sudah bergeser dan pintu belakang rumah miliknya sudah rusak.

Esok harinya, korban mendapat info bahwa tetangga. Tersangka mengangkat mesin cuci keatas becak. Atas informasi tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polsek Delitua pada Kamis (14/9/2017).

Mendengar info tersebut, unit reskrim Delta langsung bergerak dan menangkap tersangka saat tersangka sedang melintas di depan rumah korban. Tersangka pun langsung di boyong ke komando untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Berang bukti yang diamankan berupa satu buah mesin cuci, tangga dan tali. Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna SIK, ketika dikonfirmasi mengatakan, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan petugas.

“Tersangka kita ringkus karena mencuri dirumah tetangganya. Tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” terang Wira.(TM/08)

Related posts

Leave a Comment