TOPMETRO.NEWS – Sedikitnya 60 orang personil Satpol-PP Kota Binjai dikerahkan untuk membongkar bangunan liar milik para pedagang di sepanjang Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Binjai, Rabu (8/3) sekitar pukul 10:30 WIB.
Pembongkaran yang dilakukan para petugas Satpol-PP kepada kios milik para pedagang ini, dikarenakan kios tersebut berada ditempat yang tidak seharusnya dan dilarang, yaitu berada diatas trotoar jalan, di bahu ataupun badan jalan dan di atas saluran drainase yang disulap agar bisa digunakan untuk mendirikan bangunan kios.
Roy (30) salah satu pedagang yang kios nya ikut di bongkar, kepada Top Metro mengungkapkan.”Sebenarnya saya sangat tidak setuju dengan pembongkaran ini, mau makan apa kami ini bang, jualan pun sudah payah, ini malah dibongkar, sama siapa lah kami mengadu,” keluh Roy.
Saat dikonfirmasi Top Metro Kabid Trantib Satpol-PP Kota Binjai, Wan Rizky menerangkan.”Penertiban ini kita lakukan dikarenakan kios milik para pedagang ini telah menyalahi aturan yaitu, menggunakan trotoar jalan, badan dan bahu jalan serta saluran drainase yang ditutup dengan kayu ataupun cor beton,” terang Rizky.
Ketika ditanya, sebelum pembongkaran ini dilakukan apakah sudah ada pemberitahuan kepada para pedagang yang kios nya dibongkar, Rizky menambahkan.
“Sebelumnya kita telah layangkan surat peringatan 1,2,3 kepada para pedagang, atas akan dilakukan nya pembongkaran terhadap kios mereka dikarenakan telah menyalahi aturan, namun tidak juga diindahkan, dan dengan terpaksa kita lakukan pembongkaran paksa terhadap kios tersebut, “terang Rizky.
Pembongkaran belasan kios milik para pedagang ini sempat mendapatkan perlawanan dari para pedagang, namun setelah berdialog Satpol-PP akhirnya menyerahkan pembongkaran kios tersebut kepada para pedagang itu sendiri namun tetap dalam pengawasan dari petugas Satpol-PP. (TM Gan).