TOPMETRO.NEWS – Gara-gara menggelapkan uang milik salah seorang PNS, Thaha Gunawan (40), harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (19/9/2017).
Pria yang tinggal di Jalan Hiu Pajak Baru, Lingkungan 2, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan itu menggelapkan uang sebesar Rp100 juta.
Ceritanya, korban Hasbi (52) yang merupakan PNS menitipkan uang kepada Thaha pada tanggal 3 September 2013 lalu dengan bukti kwitansi. Namun saat saat pria warga Jalan Kertang Belawan itu meminta uangnya dikembalikan Thaha tidak mengembalikanya.
Kemudian pada Januari 2014 Hasbi kembali menemui Thaha dan meminta untuk mengembalikan, namun Thaha tidak pernah mau mengembalikan uang tersebut.
Karena tidak niat baik Thaha, sehingga Hasbi merasa ditipu dan kemudian membuat laporan Polisi ke Polres Pelabuhan Belawan.
“Dari keterangan korban uang yang dititipkan untuk modal usaha tapi tidak digunakan oleh tersangka makanya korban kesal dan buat laporan,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Yayang Rizki Pratama, Selasa (19/9/2017).
Yayang mengatakan berdasar laporan korban, pihaknya menangkap tersangka Thaha.
“Saat ini tersangka sudah kita amankan dan kita mintai keterangan,” ucap Yayang.(TM/14)