TOPMETRO.NEWS – Penyidik Pidana Khusus Kejari Medan menahan Dahliana Hanum selaku PPTK pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemko Medan. Dari tiga tersangka korupsi Videotron, hanya satu yang ditetapkan penyidik Pidsus Kejari Medan, untuk ditahan. Sedangkan kedua tersangka lainnya menunggu jadwal berikutnya.
Dugaan korupsi kegiatan Pengadaan sarana informasi massal tentang harga kebutuhan pokok secara elektronik secara elektronik (videotron) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Medan, telah lama dilakukan proses pemeriksaan. Namun baru sekarang ini dilakukan penehanan terhadap satu tersangka.
Kepada wartawan, Kasi Pidsus Kejari Medan, Harris Hasbullah dalam pesan singkatnya, Selasa (19/9/2017), membenarkan adanya penahanan terhadap Dahliana.
“Setelah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Dahliana sebagai tersangka maka pihak penyidik langsung melakukan penahanan untuk 20 hari kedepannya dengan menitipkan di Lapas Wanita Tanjunggusta Medan,” ucap Harris.
Selanjutnya penyidik segera melakukan pemberkasan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Dikatakan Harris bahwa dalam proyek penggadaan tersebut, ditemukan adanya indikasi penggelembungan harga dan tidak sesuai spesifikasinya.
Dari total anggaran yang berasal dari tahun 2013, senilai Rp 3,1 Milyar negara mengalami kerugian Rp 1.059.676.483. Sedangkan dua tersangka lainnya, Direktur CV Putra Mega Mas, DJ, dan Direktur CV Tanjung Asli, EL, segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan.
Lanjutnya lagi, dalam kasus ini tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain baik dari keterangan tersangka maupun saksi selama pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Penyidik Pidsus Kejari Medan.
Dalam mengungkap kasus ini, penyidik Pidsus Kejari Medan telah melakukan penggeledahan kantor Dinas Perdagangan Medan, Rabu (18/3/2017) lalu.
Dalam penggeledahan yang dilakukan selama tiga jam, disita 18 item dokumen yang didapat dari ruangan Kepala Dinas, ruangan Tata Usaha dan ruangan Bidang Arsip.(TM/Apri)