Setahun DPO, Pembunuh Tahan Ginting Diringkus di Bekasi

TOPMETRO.NEWS – Upaya pelarian dan persembunyian Pendeta Andreas Josep Tarigan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestabes Medan, terkait kasus pembunuhan Tahan Ginting di Simpang Pantai Lubin Desa Namorih, Pancur Batu berakhir sudah.

Setelah hampir setahun lamanya diburon, Pendeta Andreas Josep Tarigan akhirnya berhasil diamankan petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan bekerjasama dengan personil Mabes Polri dari kediamannya, kawasan Perumahan Taman Sakura Blok L 1 No 19 Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/9/2017) sekira pukul 06.30 WIB.

Meski dalam penangkapan itu tersangka sempat berupaya melakukan perlawanan, namun petugas dapat meringkus tersangka. Tersangka yang diamankan itu disebut-sebut menjabata sebagai Ketua Klasis GBKP Jakarta-Bali itu langsung dibawa ke Bandara Halim Perdana Kusuma untuk diterbangkan menuju ke Polrestabes Medan.

Penangkapan terhadap Pendeta Andreas Josep Tarigan ini, mendapat apresiasi dari keluarga korban pembunuhan (Tahan Ginting). Pasalnya, selama ini, oknum Pendeta Andreas Josep Tarigan merasa seperti kebal hukum, dan terkesan licin ketika hendak ditangkap polisi.

Akhirnya, oknum Pendeta Andreas Josep Tarigan yang dikenal memiliki banyak relasi itu cukup kuat.
Memang, proses penangkapan terhadap oknum tokoh agama itu berlangsung cukup alot.

Pada Minggu (17/9/2017) pagi, petugas kepolisian yang mendapat info kalau tersangka akan melakukan kotbah di salah satu gereja di Bekasi sedang melaksanakan tugas jaga sekaligus melakukan pengintaian.

Namun, meski telah diintai hingga Minggu malam, keberadaan tersangka tak juga kelihatan di gereja yang disebutkan tadi. Diduga, karena merasa curiga kalau dirinya sudah dipantau, tersangka pun mengalihkan jadwal kotbahnya kepada pendeta lainnya.

Alhasil, upaya pengejaran pun terpaksa dilanjutkan keesokan harinya. Dan akhirnya, pada Senin (18/9/2017) pagi, petugas berhasil mendeteksi keberadaan tersangka di rumah kontrakannya kawasan Perumahan Taman Sakura. Lalu sekira pukul 06.30 WIB, tersangka pun ditangkap petugas yang berpakaian preman tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah ketika dikonfirmasi via pesan singkat (SMS) melalu HP 08138955XXXX terkait penangkapan terhadap Pendeta Andreas Josep Tarigan di tempat persembunyiannya kawasan Bekasi itu, belum ada jawaban, Selasa (19/9/2017).

Berita sebelumnya, tiga terdakwa yang terlibat aksi pegeroyokan dan pembantaian hingga mengakibatkan Tahan Ginting tewas sudah divonis di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu, pada Rabu (31/5). Perincian hukuman tersebut, terdakwa Roni Tarigan dan terdakwa Roni Bangun alias Oni dihukum masing-masing selama 7 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Jeremia Tarigan alias Batut dihukum selama 6 tahun.

Dalam nota putusannya, majelis hakim yang dibacakan hakim anggota Abraham Ginting, SH menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana menghilangkan nyawa orang sesuai yang diatur dan diancam dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Sementara, menurut keterangan, peristiwa itu terjadi di Jalan Namorih Simpang Jalan Pantai Lubin Desa Namorih, pada Sabtu 22 Oktober 2016 lalu sekira pukul 10.20 WIB. Awalnya Roni Gunawan Tarigan (35) warga Jalan Namorih, Gang Penungkiren, No 44 Desa Lama Kecamatan Pancur Batu sedang melintas naik sepeda motor dari depan Gereja GBKP Desa Namorih pergi ke kedai kopi tak jauh dari lokasi kejadian.(TM/07)

Related posts

Leave a Comment