Lagi -lagi…Napi Rutan Tanjung Gusta Kedapatan Simpan Narkoba

TOPMETRO.NEWS –  Kunjungan rombongan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRD RI) yang diketuai oleh Junimart Girsang ke Rutan Klas I Tanjung Gusta, Medan dicederai dengan ditemukannya 9 paket sabu ukuran kecil milik seorang napi bernama Frans Oloan yang berada di Blok G4 Rutan Klas I Tanjung Gusta, Selasa (7/3) sekitar pukul 23.30 WIB.

Jelas, peredaran narkoba di rumah tahanan alias Rutan. sepertinya tidak ada habisnya dan masih terus berjalan mulus. Kuat dugaan peredaran narkoba di Rutan tersebut di beckingi oleh petugas Rutan (Sipir) dan napi tersebut bebas menjalankan bisnis haramnya dibalik jeruji besi Rutan Klas I Tanjung Gusta.

Tak hanya sabu, petugas juga menemukan satu timbangan elektrik, dua blok rolling paper dan satu linting ganja. Kepala Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan, Budi Situngkir melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan
(Ka KPR), Nimrot Sihotang mengatakan barang haram itu ditemukan dibawah tempat tidur napi tersebut.

“Barang haram itu disimpan di bawah tempat tidur,” kata Nimrot kepada wartawan, Rabu (8/3). Ia menjelaskan, penggeledahan rutin ini akan terus dilakukan untuk meminimalisir peredaran maupun penggunaan barang
haram di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.

Selain sabu dan ganja, petugas juga menemukan benda tajam yang terbuat dari sikat gigi plastik serta sumpit dari tangan warga binaan kasus narkotika ini.

“Saat ini, yang bersangkutan (Frans) sudah kita serahkan ke Polsek Helvetia untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Nimrot.

Tambahnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum HAM Sumut) sudah melakukan MoU bersama Polda Sumut yang isinya tentang peningkatan kerjasama dalam rangka pengamanan Rutan dan Lapas serta pelaksanaan kegiatan penggeledahan.

Ditempat terpisah, Kapolsek Helvetia, Kompol Hendra Eko Triyulianto mengatakan bahwa petugas Rutan Klas I Tanjung Gusta telah mengamankan seorang napi berada di Blok G4 dan bernama Frans Oloan Sianturi karena
kedapatan memiliki 9 paket sabu ukuran kecil yang di simpannya di bawah tempat tidurnya.

“Petugas Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan, telah menyerahkan seorang napi yang kedapatan memiliki narkoba yang di simpan di bawah tempat tidurnya,” ujar Kompol Hendra.

Berikut barang bukti yang di serahkan ke Polsek Helvetia, 9 paket sabu yang di bungkus plastik kecil, 1 unit timbangan elektrik, 2 kertas blok dan 48 biji ganja.

“Napi tersebut masih dalam pemeriksaan guna melengkapi berkas untuk segera di kirim ke Jaksa,” terangnya.(TM-05)

Related posts

Leave a Comment