TOPMETRO.NEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar menggerebek sebuah rumah di Jalan Angkola, Gang Kresek, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Sabtu (23/9/2017). Hasilnya, seorang tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu, Fiki Siregar (23), ditangkap penghuni rumah.
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Mulyadi membenarkan penangkapan ini.
Katanya, penangkapan ini diawali dari informasi masyarakat bahwa di gang Kresek, di salah satu rumah bisa membeli narkoba.
Kemudian personil melakukan penyelidikan dan menemukan rumah yang dicurigai. Saat itu juga, personil mendorong pintu rumah itu tetapi tidak dibuka.
Pintu itu kemudian didobrak dan melihat Fiki melarikan diri ke arah dapur rumah sambil membawa bungkusan. Fiki terlihat mencoba memanjat tembok dan personil langsung menangkapnya.
Ditemukan di dekat tembok tempat Fiki hendak memanjat, 2 bungkus plastik yang berisi 39 paket sabu dan kemudian ia dibawa ke ruang tamu rumah tersebut dan diintrogasi.
Ketika diinterogasi, Fiki malah melawan petugas dengan mencoba melarikan diri. Dia lompat melalui jendela. Personil pun mengejarnya. Fiki berhasil ditangkap karena jatuh saat dikejar.
Di tempatnya jatuh, ada ditemukan 1 plastik yang berisi 5 paket sabu dan saat ditotal, barang bukti 44 paket sabu itu seberat 10 gram.
Fiki dan keseluruhan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Siantar untuk mempertanggungjawabkannya.
“Pelaku diancam pidana penjara selama 5 tahun sebagaimana pada Pasal 114 subsider pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jabar Mulyadi.(tmn)