topmetro.news, Medan – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat pencari keadilan, anggota Komisi XIII DPR RI Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH MH menugaskan Tim Rumah Aspirasi Maruli Siahaan untuk melakukan kunjungan koordinasi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Perwakilan Sumatera Utara di Medan, Kamis (16/4/2026).
Kunjungan tersebut bertujuan menyampaikan sekaligus menindaklanjuti sejumlah persoalan masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum dan perlindungan negara.
Dalam kunjungan itu, tim membawa dua persoalan utama. Pertama, menindaklanjuti pengaduan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas nama Kartika Br Simamora, yang saat ini prosesnya telah berjalan dan disebut sudah menemukan titik terang melalui koordinasi dengan LPSK Pusat.
Kedua, melaporkan kasus tindak kriminal pembegalan yang dialami korban Erika Vinesia Br Hasiabuan, yang terjadi di angkot Morina Trayek 81 pada tanggal 7 April 2026 di kawasan Martubung. Tim berharap korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rombongan Tim Rumah Aspirasi Maruli Siahaan dipimpin Bangun Taruli Siahaan selaku tenaga ahli dan Ketua Rumah Aspirasi, bersama Martinus Sirait selaku staf ahli, Jefry Hutapea SH serta turut didampingi Dr Janpatar Simamora SH MH.
Kehadiran tim disambut baik perwakilan LPSK Sumatera Utara, yakni Julian Dermawan dan Fikri Anugrah, di Kantor LPSK Sumut Jalan Jalan Diponegoro No 30A, Gedung Keuangan Lantai 6.
Maruli Siahaan menegaskan bahwa Rumah Aspirasi hadir sebagai jembatan antara masyarakat dan lembaga negara, agar setiap warga yang mengalami ketidakadilan dapat memperoleh akses perlindungan, pendampingan, serta kepastian hukum.
“Tidak boleh ada rakyat kecil yang merasa sendiri menghadapi persoalan hukum maupun menjadi korban kejahatan. Negara harus hadir, dan kami akan terus mengawal setiap pengaduan masyarakat,” tegas legislator Dapil Sumut 1 itu melalui timnya.
sumber | RELIS

