Saling Lapor Libatkan Anak, Bupati Langkat dan Forkopimda Berhasil Memediasi Pendekatan RJ

topmetro.news, Stabat – Upaya penyelesaian konflik hukum secara damai antara Japet Imanta Bangun bersama anak perempuannya yang masih pelajar dan Indra Putra Bangun (kasus saling lapor), berhasil diselesaikan.

Upaya pendekatan ‘restorative justice’ (RJ) ini berkat perhatian Bupati Langkat H. Syah Afandin SH bersama dengan unsur Forkopimda Langkat, Sabtu (18/4/2026), di Ruang Rapat Rumah Dinas Bupati Langkat.

Hadir, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo dan unsur Forkopimda lainnya, serta kedua belah pihak yang berperkara, bersama kuasa hukumnya masing-masing.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati mengajak kedua belah pihak untuk menahan emosi, dan mengedepankan kepala dingin dalam menyelesaikan persoalan. Ia menegaskan, mediasi ini sengaja difasilitasi agar tercapai kesepakatan terbaik tanpa memperpanjang konflik hukum.

“Kami Forkopimda Langkat mengundang kedua belah pihak agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara bersama. Terima kasih atas kehadiran dan itikad baik semua pihak,” ujar Bupati.

Senada dengan itu, Kapolres Langkat menekankan pentingnya pendekatan dialog dan kekeluargaan dalam menangani persoalan hukum di tengah masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga menjaga situasi tetap aman, stabil, dan kondusif.

Kasus yang dimediasi melibatkan Japet Imanta Bangun bersama anaknya Lolita Balani Br Bangun, dengan Indra Putra Bangun, terkait dugaan penganiayaan (saling lapor) yang terjadi di Desa Turangi, Kecamatan Salapian.

Didampingi masing-masing penasihat hukum, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan perselisihan secara damai. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen perdamaian yang disaksikan langsung oleh Bupati dan Kapolres.

Penyelesaian perkara ini dilakukan melalui pendekatan ‘restorative justice’, yakni prinsip penegakan hukum di luar pengadilan yang mengedepankan pemulihan hubungan antara para pihak.

Dengan demikian, konflik yang semula berpotensi berlanjut ke ranah hukum formal dan sempat viral karena melibatkan siswi usia 15 tahun jadi tersangka, akhirnya berhasil diselesaikan secara kekeluargaan.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment