topmetro.news, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap empat terdakwa kasus korupsi penjualan aset PTPN II yang merugikan negara Rp263 miliar, masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Dalam sidang di PN Tipikor Medan, Rabu (13/5/2026) tersebut, keempat terdakwa itu di antaranya mantan Direktur PTPN II 2020–2023 Irwan Peranginangin dan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut Askani.
Kemudian mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Surbekti.
“Yang Mulia, sebelum kami membacakan tuntutan, kami terlebih dahulu menyampaikam hal-hal memberatkan dan meringankan,” kata JPU Kejati Sukut Hendri Sipahutar, sebelum membaca surat tuntutan di Ruang Cakra 9 PN Medan.
Hal memberatkan, merugikan negara dan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa telah melakukan pengembalian kerugian negara, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Dalam perkara ini, terdakwa Askani terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait menyalahgunakan kewenangan sebagaimana diatur pada Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Huruf c jo Pasal 10 Huruf a Ayat 1.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Askani dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan, dan denda sebesar Rp500 juta,” kata Hendri.
Jika denda tidak dibayar, kata Hendrik, maka subsider penjara selama tiga bulan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.
Hendrik lanjut membacakan tuntutan terhadap Irwan, Abdul, dan Iman. Mereka masing-masing dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Ada pun denda kepada ketiga terdakwa juga sebesar Rp500 juta.
“Namun terhadap Iman Surbekti dibebankan uang pengganti sebesar Rp263 miliar atas kerugian uang negara,” ujar Hendrik.
Setelah Jaksa membacakan tuntutan pidana, Hakim Ketua Muhammad Kasim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan kuasa hukum untuk menanggapi tuntutan JPU.
Terdakwa dan kuasa hukum mengaku akan menyampaikan pembelaan atau pledoi. “Saya mewakili semua kuasa hukum Yang Mulia, kami mengajukan pleidoi (pembelaan) atas tuntutan JPU secara tertulis,” ucap kuasa hukum Iman Surbakti, Julisman.
Selanjutnya, sidang pembelaan disepakati pada 22 Mei 2026 dan sidang tanggapan pada 25 Mei 2026, serta putusan pada 3 Juni 2026.
sumber | RELIS

