Waspadai Potensi Penyimpangan Aset, DPRD Medan Minta Pengawasan Ketat Proyek BRT

topmetro.news, Medan – Anggota Komisi IV DPRD Medan Jusuf Ginting Suka meminta aparat penegak hukum (APH) serta Inspektorat Kota Medan melakukan pengawasan sejak awal terhadap pelaksanaan proyek Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Medan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi penyimpangan dalam proses pembangunan.

Jusuf menilai, sejumlah pekerjaan dalam proyek BRT, termasuk penataan jalur dan pembebasan koridor, berdampak pada fasilitas umum seperti penebangan pohon serta pembongkaran lampu penerangan jalan umum (LPJU). Kondisi itu, menurutnya, perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Pengawasan harus dilakukan sejak dini supaya pelaksanaan proyek ini berjalan transparan dan tidak menimbulkan penyimpangan,” kata Jusuf kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Ia juga meminta Pemerintah Kota Medan melalui Inspektorat untuk memperkuat fungsi pengawasan internal, serta memastikan koordinasi antara BPKAD, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berjalan optimal terkait pengelolaan aset daerah yang terdampak proyek.

Hal itu disampaikan Jusuf menanggapi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan bersama sejumlah pihak terkait.

Salah satu sorotan yang ia sampaikan adalah penebangan sekitar 2.700 pohon di sepanjang median dan bahu jalan yang masuk dalam area pembangunan BRT. Menurutnya, aset kayu hasil penebangan tersebut memiliki nilai ekonomi yang perlu dikelola secara transparan.

“Material hasil penebangan itu memiliki nilai ekonomi. Karena itu harus ada kejelasan pengelolaannya agar tidak menimbulkan penyalahgunaan,” ujarnya.

Selain itu, Jusuf juga menyoroti kebijakan penggantian pohon dengan skema penanaman kembali sebanyak tiga kali lipat atau sekitar 61.000 bibit. Ia menilai program tersebut harus direncanakan secara matang, termasuk lokasi dan keberlanjutan perawatannya.

“Perlu dipastikan bagaimana pola penanaman dan perawatannya. Jangan hanya sebatas penanaman tanpa hasil yang efektif,” katanya.

Tak hanya itu, ia juga menekankan perlunya pengawasan terhadap aset pembongkaran LPJU, termasuk tiang dan lampu yang terdampak proyek. Menurutnya, aset tersebut harus dicatat dan dikelola secara transparan oleh pemerintah.

“Kami minta Dinas Perhubungan terbuka soal jumlah dan pengelolaan LPJU yang dibongkar. Itu aset daerah yang harus dipastikan tidak hilang atau disalahgunakan,” tegasnya.

Jusuf juga mengusulkan agar LPJU yang masih layak dapat dimanfaatkan kembali untuk wilayah permukiman yang masih minim penerangan. “Masih banyak kawasan yang membutuhkan lampu penerangan. Kalau masih bisa digunakan, lebih baik dimanfaatkan kembali untuk masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, BPKAD Kota Medan harus memastikan seluruh aset yang terdampak proyek BRT tercatat dengan baik agar tidak menimbulkan potensi kerugian daerah.

“Semua aset harus jelas pencatatannya. Transparansi itu penting untuk mencegah persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment