topmetro.news, Gorontalo – Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, cakupan kepesertaan di Provinsi Gorontalo saat ini mencapai 51,55 persen, dengan 271.367 tenaga kerja telah terdaftar dari total potensi 540.010 tenaga kerja.
Dengan demikian, masih terdapat 268.643 tenaga kerja yang belum terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan dan menjadi potensi besar untuk perluasan kepesertaan
Dalam upaya memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Gorontalo, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku dr Suci Rachmad, melaksanakan audiensi kepada Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Drs Sofyan Ibrahim MSi.
Sekda didampingi Kadisnaker Wardoyo dan Kabid Hubungan Industrial Edwing Hulopi.
Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui perluasan cakupan kepesertaan.
Audiensi turut didampingi oleh Wakil Kepala Wilayah Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku Minarni Lukman, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo Dr Sanco Simanullang, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pohuwato Sri Muliana, Kepala Bidang Kepesertaan Gorontalo Fajar Lanang, beserta jajaran.
Kakanwil dalam pertemuan tersebut, terdapat empat isu strategis yang menjadi fokus pembahasan.
Pertama, peningkatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan guna memperluas perlindungan bagi seluruh pekerja di Provinsi Gorontalo.
Kedua, implementasi Forum Kepatuhan sebagai wadah koordinasi lintas sektor dalam mendorong peningkatan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Forum ini diharapkan mampu meningkatkan kepesertaan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, ” ujar Kakanwil.
Ketiga, penguatan perlindungan tenaga kerja melalui program ASN Care, yaitu inisiatif yang mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada anggota keluarga maupun kerabat yang bekerja.
“Khususnya mereka yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar dia.
Keempat, optimalisasi pemanfaatan program Corporate Social Responsibility (CSR) dari badan usaha untuk mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Melalui pemanfaatan dana CSR, diharapkan semakin banyak pekerja sektor informal dan kelompok rentan yang memperoleh perlindungan atas risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Melalui pertemuan ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi dalam meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui berbagai langkah strategis, termasuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap program-program yang telah dijalankan.
penulis | Erris JN

