topmetro.news, Medan – Dengan mekanisme ‘keadilan restoratif’ atau ‘restoratif justice’, Kajati Sumut Muhibuddin SH MH kembali memberikan ‘pengampunan’ kepada tersangka pencurian dari Kejari Batubara.
Keputusan penerapan restoratif itu dilakukan setelah Kajati Sumut menerima penjelasan dalam ekspose penyelesaian perkara pidana melalui RJ dari Kajari Batubara Syahrir Jasman SH MH bersama Kasi Pidum dan jajaran, Senin (20/7/2026).
Diketahui peristiwa pidana pencurian itu terjadi pada Hari Senin, 4 Mei 2026, di Desa Pematangpanjang Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara. Di mana tersangka Pesti Sidabutar, karena ada kesempatan, mengambil uang milik saksi korban Anita Manurung. Uang sejumlah Rp1.440.000 itu diambil tersangka dari rumah saksi korban.
Akibat perbuatan tersebut, terhadap tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 476 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Saat memimpin ekspos, Kajati Sumut didampingi Wakajati Sumut Eko Adhyaksono SH MH bersama Asisten Pidana Umum Suhendri SH MH dan jajaran mengungkapkan, bahwa tersangka telah meminta maaf kepada saksi korban. Lalu saksi korban juga telah memaafkan secara tulus perbuatan tersangka. Kemudian tokoh masyarakat melalui kepala desa setempat telah mengajukan secara resmi permohonan agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara humanis melalui restoratif di Kejaksaan.
“Perdamaian dan adanya pemaafan secara tulus antara tersangka dan korban merupakan perbuatan mulia, perbuatan yang juga harus menjadi contoh bagi masyarakat. Ini jadi pertimbangan jaksa. Kedepankan nurani dan utamakan pemulihan. Ini lah esensi keadilan restoratif, yaitu bagaimana memulihkan keadaan di masyarakat ke keadaan semula,” ujar Kajatisu.
sumber | RELIS

