Cegah PMI Nonprosedural, Imigrasi Sumut Perkuat Pengawasan dari Desa

topmetro.news, Medan – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara memperkuat pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nonprosedural dengan mengintensifkan perlindungan sejak dari desa asal masyarakat.

Upaya tersebut dilakukan melalui pembentukan 171 Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan penugasan 53 Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) sejak Agustus 2026.

Kakanwil Ditjenim Sumut Dr Parlindungan SH MH menyampaikan hal itu dalam Rapat Koordinasi Pelindungan WNI yang digelar Kedeputian I Kantor Staf Presiden (KSP) RI di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (9/9/2026).

Rapat dibuka Wakil Gubernur Sumut H Surya BSc dan dihadiri sejumlah stakeholder, termasuk BP3MI, Kejaksaan, TNI, Polri, Disnaker, Dinas P3AKB, Pengadilan Tinggi serta BINDA.

Parlindungan menjelaskan, DBI dan Pimpasa merupakan bagian dari perubahan paradigma Imigrasi dari penanganan reaktif di hilir menjadi pencegahan sejak hulu. Program tersebut telah diresmikan Menteri Imipas Agus Andrianto bersama Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko.

“TPPO adalah tanggung jawab bersama, bukan tanggung jawab satu instansi saja,” tegas Parlindungan.

Ia mengatakan, faktor ekonomi menjadi salah satu alasan masyarakat memilih bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural. Karena itu, edukasi mengenai prosedur keberangkatan dan potensi risiko perlu diperkuat sejak di desa.

Plt Deputi I KSP Dr Heru Kreshna Reza menegaskan perlindungan WNI harus dilakukan sebelum seseorang menjadi korban. Menurutnya, sinergi antara Imigrasi, kepolisian, kejaksaan dan BP3MI diperlukan untuk melakukan mitigasi sejak dini.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut Kombes Pol Kristinatara Wahyuningrum MH menyebut tren kasus TPPO di Sumut mengalami penurunan. Namun, sejumlah modus masih ditemukan, seperti pekerjaan konstruksi, buruh kebun, pekerja pabrik, ART, admin judi online, love scamming hingga wedding scamming.

Menurutnya, jaringan agen yang berada di luar negeri menjadi tantangan tersendiri. Korban bahkan kerap dibekali tiket dengan alasan wisata sehingga keberangkatannya sulit terdeteksi sejak awal.

Kepala BP3MI Sumut Kombes Pol Budi Novijanto SH menyebut penempatan PMI resmi asal Sumut hingga Agustus 2026 mencapai sekitar 14.000 orang. Faktor ekonomi keluarga dan keterbatasan lapangan kerja menjadi salah satu pendorong masyarakat bekerja ke luar negeri.

Budi juga mengingatkan agar istilah PMI Nonprosedural digunakan secara tepat dan tidak langsung disamakan dengan TPPO. Sebab, sebagian masyarakat berangkat secara sadar melalui jalur nonprosedural karena faktor ekonomi dan kemudahan aturan di negara tujuan.

Rapat selanjutnya membahas rekomendasi lintas stakeholder untuk memperkuat pelindungan WNI. Hasil rapat akan menjadi bahan rekomendasi KSP kepada kementerian dan lembaga terkait guna mendorong kolaborasi dan regulasi dalam menekan angka PMI Nonprosedural.

Program 171 DBI dan 53 Pimpasa mendapat apresiasi dan dinilai menjadi salah satu model pencegahan berbasis komunitas dengan memperkuat edukasi serta pengawasan sejak dari desa.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment