topmetro.news, Samosir – Pemkab bersama DPRD Samosir menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) TA 2026.
Kesepakatan tersebut ditandatangani Bupati Samosir Vandiko T Gultom bersama Ketua DPRD Nasip Simbolon dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir, di Ruang Rapat DPRD Samosir, Senin (14/9/2026).
Rapat paripurna dibuka Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon didampingi Wakil Ketua Sarhockel Tamba, setelah dinyatakan memenuhi kuorum dengan kehadiran 17 anggota DPRD Kabupaten Samosir.
Turut hadir Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, Sekda Marudut Tua Sitinjak, Pabung Samosir T Siringoringo, perwakilan Kejaksaan, serta jajaran pemkab setempat.
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan setelah penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Samosir yang dibacakan anggota DPRD Parluhutan Samosir. Kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam hasil pembahasan, pagu anggaran APBD Samosir TA 2026 mengalami perubahan dari sebelumnya sekitar Rp776 miliar lebih menjadi sekitar Rp838 miliar lebih. Dengan demikian, terdapat penambahan sekitar Rp62 miliar lebih yang selanjutnya dituangkan dalam pagu indikatif masing-masing perangkat daerah.
Bupati Samosir dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas kerja keras dan komitmen selama proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan bersama.
“Terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Samosir atas kerja keras yang tidak kenal lelah dalam pembahasan, sehingga pada hari ini kita dapat mencapai kesepakatan bersama terhadap Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026,” ujar Vandiko.
Menurutnya, sinergitas antara Pemkab Samosir dan DPRD perlu terus ditingkatkan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperbaiki kualitas perencanaan dan penganggaran, terlebih di tengah keterbatasan sumber daya yang ada.
Vandiko menjelaskan, hasil kesepakatan P-KUA dan P-PPAS tersebut selanjutnya menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun perubahan Rencana Kerja Anggaran (RKA), yang kemudian dikompilasi menjadi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Harapan kita bersama, tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun 2026 ini dapat berjalan dengan lancar melalui kolaborasi yang harmonis dan konstruktif, hingga nantinya dapat tercapai persetujuan bersama tepat waktu,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan, P-KUA dan P-PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan langkah penting dalam mewujudkan program prioritas sebagai penjabaran dari perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Selain itu, perubahan anggaran tersebut juga diarahkan untuk menyinkronkan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui penyesuaian pendapatan serta mengoptimalkan penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Seluruh proses tersebut dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian sasaran pembangunan Kabupaten Samosir sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang RPJMD Kabupaten Samosir Tahun 2025-2029 dengan Visi ‘Samosir Unggul, Inklusif dan Berkelanjutan’.
Sementara itu, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon berharap setelah kesepakatan P-KUA dan P-PPAS ditandatangani, proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat segera dilanjutkan.
“Setelah KUA-PPAS ini disepakati, Ranperda tentang APBD 2026 diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat diajukan kepada DPRD untuk dibahas, sehingga program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan pada waktu yang tersisa,” ujar Nasip.
Ia menegaskan, APBD yang disusun bersama harus memuat program-program prioritas yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan P-KUA dan P-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD selanjutnya akan melanjutkan tahapan penyusunan Perubahan APBD 2026. Diharapkan seluruh tahapan dapat berjalan tepat waktu, transparan dan konstruktif demi mendukung pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Samosir.
sumber | RELIS

