topmetro.news, Simalungun – Polda Sumut melalui Polsek Panei Tongah, Polres Simalungun, mengungkap keberadaan ladang tanaman ganja yang ditanam secara diam-diam di Nagori Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Deking Sinaga (47) serta 12 batang tanaman ganja yang ditemukan di ladang miliknya.
Kanit Reskrim Polsek Panei Tongah Ipda R Siahaan SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya tanaman yang diduga ganja di sebuah ladang di wilayah tersebut.
Ia menjelaskan, informasi tersebut diterima Kapolsek Panei Tongah AKP Daniel J Damanik SH, pada Senin (5/10/2026), sekira pukul 11.00 WIB. Warga melaporkan adanya tanaman ganja di ladang yang diduga milik DS.
“Kami mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa ada ditemukan tanaman ganja di ladang milik diduga pelaku atas nama DS,” katanya, Rabu sore (7/10/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Panei Tongah kemudian memerintahkan Kanit Reskrim bersama Kanit Intel Ipda Girsang Sinaga dan sejumlah personel untuk melakukan penyelidikan guna memastikan laporan masyarakat dimaksud.
Sekira pukul 16.00 WIB, petugas bersama Kanit Intel dan didampingi Gamot Huta Gortak Ewin Sitio tiba di lokasi yang dilaporkan. Dari hasil pengecekan, petugas menemukan tanaman yang diduga merupakan ganja.
Setelah memastikan temuan tersebut, petugas melaporkannya kepada Kapolsek Panei Tongah. Selanjutnya, Kapolsek bersama anggota mendatangi kediaman Deking Sinaga dengan didampingi Pangulu Nagori Marjandi Embong Budi Sinaga.
DS kemudian dibawa ke lokasi ladang untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam interogasi di lokasi, yang bersangkutan mengakui telah menanam tanaman ganja tersebut secara sengaja.
Dari hasil pemeriksaan, DS menunjukkan keberadaan tanaman ganja yang ditanam secara terpisah di sejumlah titik di ladang tersebut. Polisi menemukan sebanyak 12 batang tanaman ganja.
“Personel Satnarkoba dan Polsek Panei Tongah bersama-sama mencabut 12 batang tanaman ganja tersebut untuk diamankan sebagai barang bukti,” kata Ipda R Siahaan.
sumber | RELIS

