TOPMETRO.NEWS – Pemerhati politik Sumatera Utara, DR Bahrul Khair Amal menegaskan pelaksanaan pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) tahun 2018 mendatang, sangat membuka potensi banyak hal termasuk tidak menutup peluang bagi para mantan narapidana yang turut bertarung didalamnya nanti.
“Prokontra dalam pemilihan itu yang harus kita sepakati dan menjadi bagian dalam demokrasi, termasuk kalau seorang terpidana sudah di hukum secara humanis harus di hormati dan dikembalikan pada indvidu atau masyarakat itu melihat dia, faktanya dari 10 inventarisasi tersangka, terdakwa dan terpidana yang maju di Pilkada lalu, hanya 4 kabupaten / kota atau provinsi diluar Sumatera Utara yang dinyatakan menang,”sebut Bahrul Khair pada acara diskusi politik di kantor KPU Sumut.
Artinya, terangnya, dari kepemimpinan lalu kemudian dilihat sekarang terjerat hukum sehingga menjadikannya narapidana ini yang harus di sepakati, bila bicara secara etika memang hal itu tidak pantas secara akademik tidaklah mungkin. Namun, secara hukum ternyata diterima menjadi tidak soal.
”Hukum membolehkan dia, tapi hukum berikan peluang pada proses egaliter untuk menerima kembali dalam kehidupan baru, karena hukuman secara fisik tidak lagi, tapi apakah dia tak akan mengulanginya itu, ini yang harus kita kawal kita berikan visioner, komitmen dan eksistensinya tidak terjadinya terulang kembali, dalam ketidak jujuran itu,”tegas Bahrul.
Masalahnya bicara kejujuran, ditambahkan Evi Novida Ginting selaku Komisioner KPU Sumut yang turut serta dalam diskusi menegaskan masih cukup mahal nilainya.“Kalau dia jujur toh, orang tahu dan dia bisa terpilih juga. Jadi kita doronglah pada peserta Pemilihan kepala daerah ini harus jujur,”ungkap Evi menambahkan.
Sementara, Benget Silitonga mengatakan, dengan bebas hukuman belum 5 tahun sebagai pemenuhan hukum komulatif, selanjutnya menyatakan secara terbuka kepada publik, baik melalui surat pernyataan atau pernyataan di media yang disertai surat keterangan dari pimred (Pimpnan redaksi) surat kabar, serta kliping, sebagai ketentuan bukan pelaku kejahatan berulang, dari kepolisian.
“Ketentuan itu untuk bisa penuhi persyaratan calon. Saya kira berlaku sekarang itu. Dalam posisi kita sifatnya hirarkis PKPU yang mengatur kami,”tegasnya.
Diakui Benget dalam perkara ini pihaknya (KPU Sumut) tidak serta merta berinisiatif yang justru nanti dikhawatirkan berbahaya bagi perta atau pasangan calon itu. Misalnya buat iklan dalam pemenuhan masalah hukumnya, malah menimbulkan deskredit terhadap pasangan calon lain yang menggunakan itu,”Nah, yang penting sekarang sekali lagi substansinya dia sudah berhak, dia harus penuhi persyaratan administrasi, itu yang harus kita pahami,” pungkasnya.(TM-uck).