Kejati Sumut Serahkan BB Lahan Akuang di Tapak Kuda kepada BKSDA Wilayah I Sumut

topmetro.news, Langkat – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Asbach SH MH, Rabu (4/11/2026) pagi, menyerahkan barang bukti (BB) berupa lahan seluas 105 hektar yang selama ini dikuasai terpidana Alexander Halim alias Lim Sia Cheng alias Akuang dalam kasus alihfungsi lahan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading di Desa Tapak Kuda Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Penyerahan barang bukti lahan tersebut diterima Kepala Balai Besar Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah Sumatera Utara Novita Kusuma Wardani SHut MAP MEnv, Staf BKSDA Sumut, disaksikan perwakilan Danyon Marinir 8 Tangkahan Lagan, Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Stabat BKSDA Sumut Bobby Nopandry SHut MA, Kapala Seksi Intelijen Kejari Langkat Ris Piere Handoko SH MH, Kasi Pidus Asor Olodaiv DB Siagian SH, pejabat perwakilan Pemkab Langkat Camat Tanjung Pura Tengku Reza Aditia SIP, serta kelompok mitra binaan warga setempat yang sebelumnya merupakan pekerja perkebunan milik Akuang.

Kepala BBKSDA Sumut, Novita Kusuma Wardani mengapresiasi pihak Kejati Sumut atas penyerahan lahan hasil kejahatan alihfungsi lahan SM Karang Gading yang dilakukan Akuang Cs kepada BBKSDA, sekaligus persiapan areal penanaman.

“Lahan kebun sawit yang saat ini mulai dilakukan pembersihan di Tapak Kuda seluas 105 hektar. Lahan ini nantinya akan dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan konservasi Suaka Margsatwa. InsyaAllah, dengan dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan konservasi, dapat menambah ekonomi masyarakat, khususnya kelompok mitra binaan BKSDA. Semoga, upaya kita dalam melakukan pemulihan ekosistem kawasan SM Karang Gading ini, dapat terlaksana,” ujarnya.

Nantinya, sambung Novita, lahan ini akan ditanami berbagai jenis tanaman jenis Berembang (Sonneratia Caseolaris), Mata Buaya (Bruguiera Sexangula), Bira Bira (Fragrea Crenulata). BKSDA bekerja sama dengan kelompok mitra binaan, sudah melakukan pembibitan ketiga jenis tanaman tersebut.

Sementara itu, Kajari Asbach SH MH mewakili Kejati Sumut mengatakan, bahwa status hukum BB lahan SM Karang Gading dari terpidana Akuang, telah memiliki status kekuatan hukum tetap (Inkrah) dari Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung.

“Sehingga, kami sudah semestinya menyerahkan lahan barang bukti lahan sitaan atas nama terdakwa Akuang ini ke BKSDA, agar segera dilakukan pemulihan sebagaimana kawasan konservasi seperti semula. Kami sangat mendukung upaya pemulihan lahan ini, agar biota meliputi seluruh jenis flora, fauna, dan mikroorganisme yang hidup di dalam ekosistem darat maupun perairan yang dilindungi,” ujar Asbach.

Usai melaksanakan proses penandatanganan serah terima barang bukti lahan sitaan, baik Kepala BBKSDA Sumut, Kajari Langkat dan para Kepala Seksi, serta perwakilan Pemkab Langkat, perwakilan Marinir, Kelompok Mitra Binaan, dan masyarakat lainnya, melakukan penanaman pohon sebagai pertanda dimulainya proses pemulihan lahan SM Karang Gading.

Terlihat, alat berat jenis escavator melakukan eradikasi pemusnahan pohon kelapa sawit ilegal, agar lahan tersebut dapat segera dipulihkan kembali fungsinya sebagai lahan konservasi.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment