Warga Protes Gorong-gorong Perumahan Green Divisi Davarel

TOPMETRO.NEWS – Gorong-gorong (pembuangan air), milik perumahan Green Davarel di soal warga. Akibat gorong-gorong tersebut, kolam ikan mas milik salah seorang warga bernama Tenang Barus (41), Desa Namo Tualang, Dusun III, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deliserdang tidak berfungsi lagi dan juga warga lainnya.

Ironisnya, kejadian ini sudah berlangsung hampir dua tahun. Namun, pihak perumahan Green Divisi Davarel tidak pernah menanggapi keluhan pemilk kolam ikan dan juga warga lainnya yang sawahnya serta kolam ikannya rusak akibat air gorong-gorong.

Tenang Barus yang mewakili warga ketika diwawancarai mengatakan, dirinya pernah memberitahukan kepada kepada pihak perumahan Green Davarel masalah gorong-gorong yang sangat kecil.

Akibatnya, air gorong-gorong perumahan masuk ke dalam kolam ikan miliknya. Karena meluapnya air gorong-gorong itu, Tenang Barus menderita kerugian Rp 9 juta pada tahun 2016.

Pihak perumahan Green Davarel pernah memberikan uang kompensasi kepada Tenang Barus sebesar Rp. 7.000.000, dan itu diterima oleh Tenang Barus walau pun mengalami kerugian yang sangat besar.

Uang tersebut diserahkan oleh Pengalaman Barus yang saat itu menjabat sebagai koordinator lapangan (korlap) pihak perumahan.

Sementara warga Dusun lain seperti Dusun IV, pernah mengajukan keberatan terhadap pihak perumahan, namun tidak pernah ditanggapi.

Lanjutnya, sekira bulan Juli Tenang Barus pemilk kolam mengalami kerugian Rp. 4.800.000. Tenang
pernah meminta ganti rugi ada pihak perumahan. Akan tetapi, pihak perumahan Green Davarel hanya memberikan sebesar Rp. 2.500.000. Namun, Tenang Barus sebagai pemilk kolam ikan tidak mau menerima uang yang diberikan oleh pihak perumahan.

Bukan itu saja, Tenang juga pernah mengajukan surat somasi pribadi kepada, Bupati Deliserdang, Ketua DPRD Deliserdang melalui Via Pos. Sedangkan pada pihak perumahan Green Davarel, Camat Biru-Biru dan Kepala Desa Namo Tualang, langsung Tenang Barus yang memberikannya.

Karena tidak juga ditanggapi keluhannya, Tenang Barus bersama warga akhirnya mengadukan nasib mereka oleh anggota DPRD Tingkat I, Sumatera Utara (Sumut), Riki Nelson Barus dari Partai Gerindra.

Mendengar adanya keluhan warga, pada Jum’at (6/10) siang, Riki Nelson Barus dari Komisi E langsung terjun kelapangan menanggapi keluahan warga yang ada di sekitar perumahan Green Davarel.

Riki Nelson Barus saat diwawancari dilokasi perumahan mengatakan, merasa adanya keluhan masyarakat dirinya meninjau lokasi untuk melihat keluhan masyarakat yang ada di Desa Namo Tualang, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deliserdang, terang Riki Nelson Barus.

Lanjutnya, pihak DPRD Tk I Sumut, akan memanggil pihak perumahan Green Davarel, masyarakat dan Muspika yang ada di Kecamatan Biru-Biru. Ini dikarenakan sudah menyangkut hak azasi manusia yang tertuang dalam pasal 39 tahun 1999, dan ini juga menyangkut hidup masyarakat banyak dan itu ada pidananya, jelas anggota DPRD Komisi E dari partai Gerindra.

Sementara Waginem beru Tarigan (45) warga Dusun IV, Desa Namo Tualang, Kecamatan Biru-Biru ketika diwawancarai mengatakan, akibat air lumpur gorong-gorong tidak bisa lagi menernak ikan, dan ini sudah hampir satu tahun lebih.

Begitu juga sawah miliknya tidak bisa ditanami padi sampai saat ini, ujar Waginem. (tm-08)

Related posts

Leave a Comment