Sial…!!! Beli Motor Harga Murah, Malah Masuk Penjara

Beli Motor Harga Murah, Malah Masuk Penjara. Kok Bisa?

TOPMETRO.NEWS – Bergaya dengan motor yang dibeli dengan harga murah, pemuda ini malah harus berurusan dengan polisi. Rupanya warga Megamendung Kabupaten Bogor ini ditangkap, atas pengembangan kasus pencurian yang pelakunya sudah lebih dulu mendekam di sel tahanan Mapolsek Megamendung Polres Bogor.

Ramdan (24), warga Megamendung Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor dalam pengakuannya ke penyidik mengaku, dia membeli motor tanpa surat dengan harga Rp2 juta.

Kanit Reskrim Polsek Megamendung, Iptu Yogi Nugraha mengatakan, Ramdan, saat polisi melihat motor yang menjadi target, memelintas di Jalan Raya Cikopo Selatan, Desa Sukakarya, Kecamatan Megamendung.

Tim I Reskrim membuntuti target sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat nomor polisi saat melintas di jalan raya. “ Saat diminta menepi, pengendara tidak bisa memperlihatkan surat kepemilikaan. Dia langsung diamankan,”katanya.

Tersangka mengaku, sepeda motor yang dikendarainyanya dibeli dari CDR.

Atas kejadian ini, penyidik menjerat Ramdan dengan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan (jahat) atau yang dalam praktik pidana dikenal dengan pasal penadah (heling).

“Kami mengimbau agar warga tidak sembarang membeli barang dengan harga murah. Selidiki keaslian surat kendaraan. Jangan terjebak harga murah, karena diancam hukuman 4 tahun penjara!” (tmn)

Related posts

Leave a Comment