Jual Sabu, PNS Dinas Pertanian Tebing Tinggi Ditangkap

TOPMETRO.NEWS – Sungguh nekat perbuatan Sariaman Purba alias Maman (39), PNS Dinas Pertanian Tebing Tinggi bersama rekannya Muhammad Hafis (25), pelayan rumah makan ditangkap Petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, karena menjual sabu di tempat tinggalnya.

Kasat Narkoba AKP Dedi Dharma SH di Mapolres Tebing Tinggi Kamis (12/10/2017) mengatakan, penangkapan kedua pelaku saat sedang menunggu pasiennya di depan rumah Sariaman di Jalan Prof Dr Hamka, Kecamatan Bajenis, Sabtu (7/10/2017) sekira jam 21.25 wib di dalam rumahnya.

“Satu diantaranya seorang PNS dinas pertanian Kota Tebing Tinggi,” ucap Dedi Dharma.

Sariaman Purba, yang merupakan PNS Dinas Pertanian Tebing Tinggi pernah menjalani hukuman di Lapas kota Tebing Tinggi karena kasus narkoba, warga

Maman ditangkap setelah polisi terlebih dulu menangkap Muhammad Hafis (25), warga Jalan Badak, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi kota Sabtu (7/10/2017) sekira jam 21.25 wib di Jalan Tengku Irwan Hasyim, kelurahan Badak Bejuang tepatnya di pinggir jalan.

Saat itu polisi yang menyamar mau membeli sabu pada Hafis. Setelah di telpon polisi, akhirnya Hafis datang mengantar sabu dengan mengendarai kereta Yamaha Mio BK 2186 LF ke tkp.

Tiba di tempat, kemudian Hafis menyerahkan 1 paket sabu pada polisi. Saat itulah polisi langsung menangkapnya.

Darinya polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus klip plastik kecil berisi sabu, 1 unit hp merk nokia dan kereta Yamaha Mio BK 2186 LF milik pelaku dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada penyidik, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut ia beli dari Sariaman Purba. Mendapat keterangan dari pelaku, polisipun segera melakukan pengejaran pada Maman.

Pada saat dilakukan penangkapan, Maman sedang keluar dari kios didepan rumahnya. Melihat kedatangan polisi, Maman segera membuang sesuatu benda kebelakang bangunan kios.

Tak mau terkecoh, polisi segera menyuruh pelaku untuk memungut benda yang dibuangnya. Saat itulah ditemukan sabu didalam bungkusan kecil.Kemudian polisi segera mengamankan dan membawa pelaku beserta barang bukti 1 bungkus plastik kecil berisi sabu dan 1 unit hp merk Samsung ke Mapolres Tebing Tinggi guna untuk menjalani pemeriksaan, terang AKP Dedy Dharma.

Kepada polisi Sariaman Purba mengakui bahwa sabu itu ia beli dari Anggi, warga Jalan Bulian seharga Rp100 ribu per paket.

Kini keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. Keduanya diancam dengan pasal 114 subs 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(TM/Erwan )

Related posts

Leave a Comment