Dituntut 2 Tahun Penjara, Trio Koruptor RSUD Kumpulan Pane Tanpa Ekspresi

TOPMETRO.NEWS – Tiga terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan Oxygen Central di RSUD Kumpulan Pane, Tebing Tinggi tanpa beban saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kanin di ruang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/10/2017) siang.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Sekretaris RSUD Kumpulan Pane, Darwin Lubis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut selama 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, kemudian Direktur CV Arkah Mandiri, Efendi Sugara selaku rekanan dituntut selama 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan dan M Yanis selaku pelaksana kegiatan dituntut selama 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

“Untuk terdakwa M Yanis dibebankan lagi membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp115 juta subsidair 15 bulan kurungan penjara,” ujar JPU Kanin di hadapan Ketua Majelis Hakim Saryana.

Pantauan awak media, selama mendengarkan tuntutan tampak ketiga terdakwa hanya terdeiam tanpa ekspresi. Sambil melipat tangannya, ketiganya hanya menunduk sambil sesekali melihat ke arah majelis hakim.

Saat diwawancarai, ketiganya mengaku akan mempersiapkan jawaban mereka pada nota pembelaan.

“Kita dengar saja pekan depan pada saat pembelaan,” pungkas ketiganya serempak.

Sekedar mengetahui, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi menetapkan ketiganya sebagai tersangka sejak 4 Oktober 2016 lalu, namun ketiganya belum pernah dipanggil untuk diperiksa. Pada pertengahan tahun 2017 ketiganya baru dilakukan penahanan.

Ketiganya didakwa bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) jenis Oxygen Central sebanyak 100 unit bersumber dari APBN tahun 2012 senilai Rp1,2 miliar yang merugikan negara sebesar Rp228 juta.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment