TOPMETRO.NEWS – Tersangka berinisial RG (37) warga Jalan kelambir V Gang Ksatria No.33, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia ditangkap personil unit Reskrim Polsek Helvetia lantaran nekat mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Rusdi Marzuki mengatakan saat personil melakukan blusukan ke kampung narkoba di Jalan Kelambir V Gang Kesatria, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia Rabu (11/10) lalu, sekitar pukul 12.00 WIB tiba-tiba personil mendapatkan informasi ada anggota Polri yang menjabat sebagai pembinaan provos berinisial RG yang mengedar sabu. Selanjutnya personil langsung menggeledah rumah RG.
Setelah itu, personil Polsek Helvetia menemukan barang bukti 9 bungkus dengan 9 gram yang ditemukan di sebuah cakrok belakang rumahnya.
Selanjutnya tersangka RG beserta barang bukti, 1 unit timbangan digital merk CHQ HWH, uang tunai Rp1.435.000, 1 buah bong alat isap sabu, 1 buah dompet berisikan 50 buah plastik kosong les merah dan 1 unit handpone merk Samsung diboyong ke Polsek Helvetia.
“Pada saat anggota kita melakukan blusukan di kampung narkoba di Jalan Kelambir V Gang Kesatria, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, salah seorang personil kita mendapatkan informasi dari Kepling setempat yang mengatakan ada bandar sabu di Gang Sehat, Kelurahan Tanjung Gusta. Mendapatkan laporan berharga itu anggota langsung melakukan penggeledahandi rumah tersangka,” ujar Marzuki, Rabu (15/10).
Kini tersangka masih diperiksa intensif.(TM-07)