Anies-Sandi Diminta Jangan Bikin Gaduh!

Anies-Sandi Diminta Jangan Bikin Gaduh!

TOPMETRO.NEWS – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno diminta tidak lagi mengumbar pernyataan yang kontraproduktif dan menimbulkan kegaduhan publik.

“Lebih baik kerja, kerja, dan kerja, karena masyarakat menunggu janji-janjinya,” ujar Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Jakarta, Mohamad Ongen Sangaji, Kamis (19/10/2017).

“Pak Anies dan Pak Sandi, stop keluarkan pernyataan yang cuma bikin persoalan baru serta menyinggung pihak-pihak tertentu. Soal pernyataan pribumi juga tidak usah dipanjanglebarkan lagi,” kata Ongen yang juga Ketua DPD Hanura DKI Jakarta.

Ongen menyarankan Anies-Sandi untuk fokus melanjutkan sederet program unggulan peninggalan gubernur-wakil gubernur DKI sebelumnya.

Sederet janji Anies-Sandi yang ditunggu realisasinya antara lain, Kartu Jakarta Pintar Plus, membuka 200 ribu lapangan kerja baru dengan membangun dan mengaktifkan 44 pos pengembangan kewirausahaaan warga atau program One Kecamatan, One Centre for Entrepreneurship (OK OCE), serta membangun sistem transportasi umum yang terintegrasi dalam bentuk interkoneksi antar-moda.

Di sisi lain, Ongen juga menyayangkan silang pendapat antar pimpinan DPRD DKI terkait pelaksanaan sidang paripurna istimewa pidato gubernur DKI yang baru dilantik.

Menurut Ongen, perang pernyataan lewat media itu tidak perlu terjadi apabila para pimpinan DPRD duduk bersama untuk membahas persoalan itu.

Meski begitu, Ongen menyarankan sidang paripurna istimewa itu harus tetap digelar untuk membangun sinergitas antara DPRD dengan gubernur.

“Sidang paripurna istimewa itu memang tidak wajib, tapi harus dilaksanakan untuk membangun sinergitas,” terang Ongen.

Ongen menambahkan, pelaksanaan sidang paripurna istimewa DPRD itu juga dikuatkan dengan adanya surat edaran Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor SE.162/3484/OTDA yang diterbitkan 10 Mei 2017.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono disebutkan, “Bagi gubernur, bupati, dan wali kota yang telah dilantik agar menyampaikan pidato sambutan sebagai gubernur/bupati/wali kota pada sidang paripurna istimewa di masing-masing DPRD setelah melakukan serah terima jabatan pada hari yang sama atau selambat-lambatnya dua minggu setelahnya.” (tmn)

Related posts

Leave a Comment