TOPMETRO.NEWS – Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, kata – kata itu pantas dialamatkan kepada tersangka Muhamad Agus Saputra alias Billi (22) warga Jalan Gatot Subtoto Gang Rasmi, Kelurahan Sikambing C-II, Kecamatan Medan Helvetia dan Amru Robbi (18) warga Jalan Gatot Subroto Gang Johar, Kelurahan Sikambing D, Kecamatan Medan Helvetia ini.
Pasalnya, kedua tersangka sudah sebelas kali melakukan aksi jambret di kawasan Jalan Kota Medan. Kapolsek Helvetia, Kompol Dra Hj Trila Murni SH, melalui Kanit Reskrim Kapolsek Helvetia, Iptu Rusdi Marzuki mengatakan kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Yohana Kurniati Boru Manurung (19) warga Jalan Jamin Giniting Desa Listrik Atas, Kecamatan Brastagi, Kabupaten Tnah Karo dengan nomor LP / 725/ IX / 2017 tanggal 19 september 2017 oleh unit reskrim Polsek Medan Helvetia.
“Kedua tersangka ditangkap pada Selasa (17/10/2017) sekitar pukul 21.00 WIB di Ringrod City Work (RCI) di Jalan Riing Road, usai menjambret di Jalan Kapten Muslim tepatnya depan toko Roti Majestik dan kedua tersangka langsung dibawak ke Mako Polsek Helvetia,” jelas Rusdi, Selasa (24/10/2017).
Setelah itu, unit Reskrim Polsek Helvetia melakukan pemeriksaan guna dilakukan pengembangan.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka Muhamad Agua Syaputra alias Billi saat beraksi dirinya bersama Amru Robbi dan Isan (DPO),” ujarnya.
Kemudian pada Minggu (22/10/2017) sekira pukul 10.00 WIB, unit Reskrim Polsek Helvetia berhasil menangkap tersangka Amru Robby saat berada di Jalan Pinang Baris Gang Wakap dan langsung diboyong ke Polsek Helvetia.
“Dalam aksinya, tersangka Muhammad Agus Syaputra bertugas sebagai Joky sedangkan Amru Robbi berperan sebagai eksekutor,” terang Rusdi Marzuki.
Tambah mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Barat ini mengatakan dari hasil pemeriksaan kedua tersangka telah beraksi sebanyak 11 kali di wilayah Kota Medan seperti:
1. Menjambret Hp Samsung J3 warna silver di Jalan Gatot Subtoto Gang Rasmi, Medan.
2. Menjambret HP merek Strobery dan uang kontan sebanyak Rp 500 ribu dan HP nya dijual kepada Eko dan sudah ditangkap oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan, mereka beraksi di Jalan gatot subroto samping rumah makan ACC.
3. Menjambret HP OPPO warna putih dan uang kontan sebanyak Rp 800 ribu dijual kepada tersangka Eko beraksi di Jalan Gatot Subroto depan Gang Banteng.
4.Beraksi di Jalan Gatot Subroto depan RSU Adven menjambret nasi dibungkus kain.
5. Beraksi di Jalan Tengku Amir Hamza/ Jalan Griya dekat SPBU yang di jambret HP Samsung Lipat, uang kontan Rp 470.000 dan tas warna biru.
6. Beraksi di Jalan Kapten Muslim depan toko Roti Majestik menjambret HP Vivo warna putih.
7. Beraksi di Jalan Asrama lewat SPBU sebelum Jalan Perona menjambret HP Nokia dan uang Rp450.000 ribu.
8.Beraksi di Jalan Kaswari dekat toko baju bola dan pakaian anak.
9. Beraksi di Jalan Sei Batang Hari dekat pedagan rujak tepatnya dekat Titi Sungai parit busuk menjambret HP Samsung J1 milik anak SMA saat berada di dalam becak.
10. Beraksi di Jalan Danau Singkarak Bulan Mei menjambret HP Lenovo 7000 warna hitam dan uang tuna Rp275.000.
11. Beraksi di Jalan Sei Blutu menjambret anak SMP saat berdiri di Pinggir Jalan yang di jambret HP OPPO New 7 warna putih dan hasil curiannya dijual kepada Eko.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 tas ransel warna coklat, satu tas warna biru, baju kaos merek qius silver, sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu abu Bk 2306 SS dan 1 pasang sepatu warna biru dongker merek Veans.
“Hasil penjambretan itu dibagi dua dan di gunakan kedua tersangka untuk keperluan sehari hari, kedua tersangka disangkakan dengan 365 KUHPidana,” pungkasnya.(TM/07)