Kantongi 23 Paket Sabu Siap Edar, Ucok Diringkus Polisi

Kantongi 23 Paket Sabu Siap Edar, Ucok Diringkus Polisi

TOPMETRO.NEWS – LJNW alias Ucok (26) warga jalan Tambora RT/RW 003/001 Kepenghuluan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah dibekuk polisi.

Dari tangannya, Polisi menyita 23 paket narkotika diduga sabu siap edar.

Dari penggerebekan Kamis (26/10) itu, tim opsnal Sat narkoba Polres Rokan Hilir juga turut menyita barang bukti berupa satu kotak kaleng warna hitam yang didalamnya berisikan 16 paket kecil diduga narkotika sabu-sabu, satu kotak kaleng warna hitam yang didalamnya berisikan 7 paket sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu, serta satu unit HP merk Nokia warna hitam.

Penangkapan itu bermula Kamis (26/10) sekira pukul 12.30 wib Sat Res Narkoba mendapatkan informasi bahwa di jalan Tambora Kepenghuluan Bagan Manunggal marak tindak pidana penyalah gunaan nerkotika jenis sabu-sabu.

Mendapat informasi tersebut atas perintah kasat Res Narkoba, AKP Juliandi SH anggota berangkat ke tempat yang dimaksud. Dan sesampai di tempat yang dimaksud anggota mengumpulkan keterangan dari sejumlah warga.

Setelah memastikan kebenaran informasi itu atau tepatnya sekira pukul 17.00 wib dilakukan penangkapan terhadap laki-laki yang mengaku bernama LJNW alias Ucok, dari tersangka disita barang bukti.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas Aiptu Yusran Pangeran Chery membenarkan.

“Setelah ditangkap kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut.” (tmn)

Related posts

Leave a Comment