Terima Sabu dari Tulang, Warga Siantar ‘Gol’

Terima Sabu dari Tulang, Warga Siantar 'Gol'

TOPMETRO.NEWS – Polres Siantar menangkap seorang tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu, Selasa (31/10/2017), sekira pukul 09.30 WIB.

Tersangka JK (33) dibekuk di rumahnya di Jalan Bah Kapul, Lorong IX, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.

Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Mulyadi membenarkan penangkapan itu.

“Tersangka ditangkap di dapur dan di hadapannya ditemukan barang bukti yang terletak di atas lantai, berupa 1 buah mancis, 2 buah sumbu dan 1 buah sendok terbuat dari pipet,” tutur AKP Mulyadi.

Disamping kanannya ditemukan 1 buah plastik klip berisi 3 paket narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram.

“Dia mengakui mendapatkan sabu itu dari laki-laki yang panggilannya Tulang, warga Kota Siantar juga. Dia dijerat pidana pada Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara,” sebut AKP Mulyadi seperti dikutip dari hetanews.(tmn)

 

Related posts

Leave a Comment