Ibunya Meninggal Dunia, Ayahnya Nikah Lagi.
TOPMETRO.NEWS – Pelaku dugaan kekerasan seksual terhadap RP (13) yang terjadi tahun 2014 lalu diringkus petugas PPA Polres Siantar. Ermis Pardede (64), warga Jalan Bahkora II bawah, Kelurahan Suka Samosir, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar. Ermis diringkus petugas unit IV PPA Polres Siantar di kediamannya, Selasa (21/2/2017) sekitar pukul 11.00 WIB.
Jauh hari sebelum ditangkap, Ernis seperti disiarkan SiantarNews mengaku kepada petugas dirinya impoten akibat jatuh dari pohon. Itu disampaikannya lewat surat keterangan dokter. Namun petugas tidak percaya begitu saja. Lantas petugas memeriksa dokter yang memberikan keterangan itu. Hasilnya, justru Emir tidak impoten.
Kanit PPA Aiptu Malon Siagian mengatakan, tersangka Emir Pardede tak mengakui perbuatannya. Namun, dari delapan saksi yang diperiksa, menguatkan kalau Emir terbukti melakukan pencabulan terhadap RP (13). Terkait baru ditahannya tersangka sedangkan kasus itu pada tahun 2014, Malon berdalih, pihaknya kesulitan memeriksa saksi-saksi yang berada di Kabupaten Serdang Bedagai.
“Tersangka ditetapkan sebagai pelaku tunggal pencabulan terhadap anak angkat nya RP (13). Dia juga sudah kita jebloskan ke sel tahanan,” ujar Malon.
Sebelumnya, RP yang kini duduk di bangku SD di kawasan Hataran Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun, mengaku kerap mendapat kekerasan dari orang tua angkatnya.
Awalnya ia mengaku diasuh oleh keluarga bermarga Panjaitan. Namun karena istri Panjaitan tidak suka dan keras kepada RP, dia pun dititipkan kepada Ermis Pardede.
“Kalau ibu sudah meninggal dunia sejak saya kecil dan bapak nikah lagi, tak tahu ke mana perginya,” cerita RP.
Setelah dititipkan di rumah Emis Pardede, RP yang saat itu duduk di kelas 3 SD mengalami kekerasan seksual sebanyak 5 kali. Pertama di ruang tengah, kamar makan, kamar belakang, kandang ternak babi dan terakhir di sawah.
Lantaran tak tahan, RP pun memberitahukan hal yang dialaminya pada guru dan teman-temannya. Lalu, gurunya melaporkan Ermis Pardede ke polisi hingga, Selasa (21/2/2017) Ermis ditangkap. (sn)