Polres Langkat Ringkus 3 Penjual Sabu-sabu

TOPMETRO.NEWS – Polres Langkat mengamankan 3 pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di sekitar Gang Meriam Linkungan v Desa Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, Senin (20/2) sekira jam 19.00 wib.

Ketiga pelaku yakni, TK alias Lana (36) dan  EH alias Eko (28) keduanya warga Gang Meriam Lingkungan V Desa Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, bersama dengan ER alias Iwan (46) warga Gang Wakaf Desa Pelawi Selatan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.

Dari ketiga pelaku disita barang bukti tindak pidana narkotika berupa, tujuh plastik bening ukuran sedang berisi sabu seberat 35 Gr, enam plastik bening ukuran kecil berisi sabu  sebert 1.5 Gr, satu alat sekop terbuat dari pipet dan dua puluh plastik bening kosong.

Kapolres Langkat melalui Pjs Kasubag Humas Polres Langkat AKP Tarmizi Lubis, Selasa (21/2) siang membenarkan atas hal itu. Kata Tarmizi,  pengamanan bermula dari informasi yang disampaikan warga dimana menyebutkan jika disekitar Gang Meriam lingkungan V Desa Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan, kerap dijadikan transaksi narkotika.

Selanjutnya tim langsung ke TKP, dan setibanya di lokasi melihat ada 3 lelaki yang mencurigakan, berada di samping rumah pelaku TK alias Lana dan tim pun lansung mengamankan ke tiga lelaki tersebut.

Bersamaan dengan itu ditemukan beberapa barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu disekitar pelaku dan dilanjutkan penggeledahan dirumah pelaku TK alias Lana dengan di dampingi tokoh masyarakat setempat, dan di dalam kamar tepatnya dalam lemari pakaian ditemukan lagi 7 paket plastik bening ukuran sedang berisi sabu, selanjutnya tim langsung membawa ke tiga pelaku ke Polres Langkat guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (tm gan)

Related posts

Leave a Comment