Wow…!!! Biaya Beli Rokok Rp1,1 Triliun per Hari

Biaya Beli Rokok Triliun per Hari

TOPMETRO.NEWS – Di Indonesia, jumlah perokok sekitar 90 juta dengan rata-rata rokok yang diisap 12,3 batang per hari. Bila rata-rata harga rokok perbatang Rp 1.000, maka pengeluaran masyarakat untuk rokok bisa mencapai Rp 1,1 Trilliun perharinya.

“Itu hasil Riskesdas Kemenkes RI tahun 2013. Setiap tahun kemungkinan naik karena data perokok trendnya naik. Bisa jadi belanja rokok di Indonesia naik.” kata Kordinator Program Pengendalian Tembakau Yayasan Pusaka Indonesia, OK. Syahputra Harianda pada Workshop Penguatan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Aplikasi Pantau KTR di Sumut dalam siaran persnya yang diterima TOPMETRO.NEWS hari ini.

Oleh karena itu, katanya, pentingnya pajak rokok digunakan untuk pembiayaan kesehatan.

Biaya Beli Rokok Triliun per Hari

Pajak rokok, kata dia, pungutan atas cukai rokok yang dipungut instansi pemerintah pusat yang kemudian disetor kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi berdasarkan jumlah penduduk dan selanjutnya ditransfer ke kabupaten/kota.

“Penetapan pajak rokok dimaksudkan juga untuk mengoptimalkan pelayanan pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan kesehatan masyarakat,”jelasnya.

Selain untuk meningkatkan PAD, sambungnya, tujuan utama penerapan pajak rokok adalah untuk mengurangi konsumsi rokok, mengurangi peredaran rokok ilegal serta melindungi masyarakat atas dampak buruk yang ditimbulkan oleh rokok.

OK menambahkan, pentingnya KTR yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari paparan asap rokok orang lain.

Pantau KTR

Menurutnya, Aplikasi Pantau KTR bertujuan untuk memudahkan masyarakat agar terlibat dalam melakukan pemantauan dan monitoring implementasi Perda KTR.

“Peran masyarakat sagat diharapkan untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran terhadap Perda KTR dan laporan ini diharapkan men­jadi evaluasi bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab mengawasi Perda KTR dan selanjutnya dapat me­ngambil tindakan, langkah antisipasi dan pemberian sanksi,” ungkap OK Syahputra.

Di sisi lain, Tim Pemantau KTR akan sangat terbantu dalam melakukan pencatatan dan penindakan terhadap oknum-oknum yang melakukan pelanggaran regulasi KTR.

Dia meminta kabupaten/kota di sumatera khususnya yang sudah mempunyai regulasi KTR dapat mereplikasi aplikasi Pantau KTR di daerahnya masing-masing.

Aplikasi “Pantau KTR” ini dapat didownload di Play Store lewat smartphone, pesan yang disampaikan dalam aplikasi ini ikutlah menjadi warga yang baik, mari mengawasi bersama pelaksanaan Perda KTR.

Acara itu dihadiri Kemenkes RI, Dinas lintas sektor yaitu dinas kesehatan, Satpol PP, Bappeda, masyarakat sipil di sepuluh Kabupaten/Kota di Sumatera Utara. (***)

Related posts

Leave a Comment