Pensiunan PNS Pemkab Simalungun Nekat Edar & Cetak Upal

Rabu (1/117)

TOPMETRO.NEWS – Seorang pensiunan PNS Pemkab Simalungun berinisial RS (58) dibekuk polisi Rabu (1/11) . Pasalnya nekat mencetak dan mengedarkan uang palsu. Aksi tersangka, diduga akibat harus memenuhi kebutuhan yang kian meningkat.

Kapolsek Siantar Marihat, AKP Rudi Lapian membenarkan kasus itu. Menurutnya, RS melanggar pasal 244 KUHPidana.

Dijelaskannya, warga Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, diamankan korbannya, B (44), seorang sopir angkutan umum Pepabri.

“Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka menaiki angkot itu dari Tiga Dolok (Kabupaten Simalungun) tujuan Kota Siantar. Sampai di Simpang Dua, tersangka membayarkan ongkosnya menggunakan uang Rp50 ribu,” tutur Kapolsek.

Ternyata, uang Rp 50 ribu itu palsu. Korban awalnya tidak curiga. Namun ditengah jalan, sopir curiga dan angkotnya ‘putar haluan’ ke tempat kejadian perkara (TKP), Simpang Dua, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar.

Korban berhasil mengamankan tersangka yang kemudian diboyong ke Polsek Siantar Marihat yang tak jauh dari TKP.

Personil Polsek Siantar Marihat pun kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka.

Ternyata benar, di rumah tersangka, ditemukan uang palsu lainnya, berupa uang kertas palsu pecahan Rp 100 ribu 57 lembar, uang palsu pecahan Rp 50 ribu 5 lembar dan uang palsu pecahan Rp 5 ribu 2 lembar.

Turut juga disita printer merk Canon Pixma MP 287, kertas HVS warna merah sebanyak 1 rim dan satu buah gunting yang keseluruhannya diduga digunakan untuk mencetak uang palsu itu.

Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian diamankan ke Mapolsek Siantar Marihat. Polsek Siantar Marihat kemudian berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siantar.

“Tersangka telah kita serahkan ke Polres Siantar,” kata eks Kanit Jatanras Polres Binjai ini sebagaimana dikutip dari hetanews. (tmn)

Related posts

Leave a Comment