Tak Terima Hasil Rekontruksi Nurjamin Samosir Histeris di Polsek

TOPMETRO.NEWS – Mapolsekta Medan Labuhan yang awalnya tentram mendadak ramai tepatnya didepan gerbang pintu masuk ke kantor polsek yang berada dijajaran Polres Pelabuhan Belawan itu, Kamis (2/11/2017).

Pasalnya, Nurjamin Mutiara boru Samosir (69) warga Makden Lama Belawan tak terima rekontruksi pembunuhan hingga menewaskan anaknya (Adi Putra Simanjuntak-red) yang digelar Polsek Medan Labuhan pada Senin pagi (23/10) lalu.

“Saya minta keadilan terhadap pembunuhan anak ku, kenapa aku tak diberitahu saat akan dilakukan rekontruksi,” ucap wanita tersebut sambil berguling-guling dan menjerit histeris didepan pintu gerbang masuk ke mapolsek tersebut.

Tambahnya, anakku dibunuh pada 30 Desember 2016 lalu, aku tak terima karena hanya satu orang yang ditangkap polisi padahal anakku dikeroyok mereka hingga tewas, aku minta keterbukaan pihak kepolisian, ucapnya sambil terus mendudukan dirinya di atas tanah.

Sementara itu, Kanit Polsek Medan Labuhan, AKP Ahmad Surbakti saat dikonfirmasi mengatakan, untuk memperlancar dalam pengungkapan kasus pembunuhan, pihaknya memang tidak mengundang keluarga korban demi kelancaran proses rekontruksi, “saat ini berkasnya dan tersangka sudah kita limpahkan ke kejaksaan untuk segera proses persidangan,”ucapnya singkat.

Akhirnya, setelah ditemui dan diberi penjelasan oleh petugas, aksi orang tua korban itu berhasil diredam dan berangsur-angsur mereda dan selang tak lama kemudian ibu korban pun meninggalkan polsek.

Sebelumnya, penemuan mayat korban, Adi Putra Simanjuntak (33) ditemukan tewas dengan kondisi membusuk di Sungai Deli, Jalan Speksi, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan pada awal Desember 2016 lalu.

Ternyata, korban yang merupakan nelayan yang menetap dikawasan Belawan ini tewas setelah melompat ke laut karena dianiaya M. Ikbal alias Angga (25) warga Gang Taik, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.

Hal ini terungkap dari rekontruksi yang dilakukan tersangka di halaman Mapolsek Medan Labuhan, Senin (23/10/2017) pagi lalu.

Dengan melakukan 11 adegan, tersangka Angga memperagakan adegan demi adegan dengan disaksikan jaksa penuntut umum (JPU) Belawan.

Penganiayaan hingga membuat korban tewas, berawal dari korban mengendarai sepeda motor berselisih jalan dengan korban di sekitaran pinggiran benteng Sungai Deli.

Tersangka menanyakan kepada korban mengenai perselingkuhan terhadap istrinya. Lantas, korban membantah adanya hubungan gelap dengan istri tersangka.

Dari situ, terjadi keributan mulut antara mereka hingga berujung perkelahian. Tersangka memukul korban hingga terjatuh di atas benteng sungai, kesempatan itu dilakukan tersangka mengambil batu memukul ke wajah korban sebanyak 2 kali.

Korban berlumuran darah melarikan diri melompat ke sungai. Akhirnya, korban tewas ditemukan dengan kondisi membusuk ditemukan di Sungai Deli.

Sebanyak 11 adegan dilakukan tersangka sesuai dengan perannya hingga korban tewas yang disaksikan penyidik dan kejaksaan.

Saat itu, Panit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Ipda Ismail Pane mengatakan, rekontruksi yang mereka gelar untuk melengkapi bukti di pengadilan.

“Dari hasil rekon ini tidak ada masalah, bukti ini akan dipersidangkan nanti di pengadilan,” kata Ismail.(TM/14)

Related posts

Leave a Comment