Empat Sekawan Diringkus Saat Pesta Narkoba

TOPMETRO.NEWS – Empat kawanan pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Kepolisian Sektor NA IX – X Resor Labuhanbatu, saat berada di sebuah kos-kosan di Dusun I Padang Mahondang, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (8/3) sekira pukul 22.00 WIB.

Informasi yang dihimpun, keempat pelaku berinisial E (37), warga Dusun I Padang Mahondang, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Labura, NP (26), warga Kampung Pajak, Kecamatan NA IX – X, Labura, SP Alias I (45) dan F, keduanya warga Dusun Padang Mahondang Maninjau Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dari para pelaku ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik sedang berisi sabu, 1 bungkus plastik kecil sabu, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit bong yang terbuat dari botol minuman dan uang tunai senilai Rp 308.000.

Menurut salah seorang personel kepolisian, bahawa penangkapan keempat tersangka berawal informasi yang diterima tentang keberadaan sebuah rumah kos-kosan yang dijadikan tempat menikmati barang haram tersebut.

Menyikapi informasi tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.

Setelah memastikan para pelaku nerada didalam rumah, petugas pun langsung melakukan penggerebekan.

Hasilnya, keempat pelaku tak berkutik saat petugas menangkap saat sedang menikmati narkoba.

Selanjutnya guna penyelidikan dan pengembangan, keempat pelaku bersama barang bukti digelandang ke komando. (TMD-19)

Related posts

Leave a Comment