Kampung Narkoba Pantai Burung Digrebek Polsek Medan Kota

TOPMETRO.NEWS – Polsek Medan Kota kembali menggelar Operasi Grebek Kampung Narkoba (GKN) di wilayah hukumnya. Kali ini, GKN tersebut menyasar kawasan permukiman padat penduduk di Pantai Burung, Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

Dari operasi tersebut, sedikitnya tiga tersangka terkait tindak pidana narkotika berhasil diamankan pada GKN yang digelar pada Senin, (6/11/2017) kemarin.

Informasi dihimpun di Mapolsek Medan Kota, Selasa, (7/11/2017) menyebutkan, tiga tersangka yang dimaksud ialah Adi Syahputra (18) warga Jalan Pantai Burung Lorong 1 Nomor 14 Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Andi dan seorang wanita bernama Anisa Ramadani boru Barus (21) warga Jalan Brigjend Katamso Pantai Burung Kelurahan Aur Medan Maimun.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Martauasah Hermindo Tobing SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suhardiman SH MH yang dikonfirmasi membenarkan GKN yang digelar merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

“Benar, pada hari ini Senin kemarin, sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Serse Polsek Medan Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Selanjutnya, tim mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan,” ujar Kompol Martuasah.

Lanjut dijelaskan Tobing, sesuai hasil penyelidikan, sekira pukul 18.00 WIB, ditemukan tersangka Andi baru keluar dari lokasi.

“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap Andi, kita mendapati satu paket sabu,” jelas mantan Kanit ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Selanjutnya, Tobing menerangkan petugas yang menginterogasi pelaku mendapatkan keterangan bahwa sabu yang dimilikinya dibeli dari Adi Syahputra seharga Rp 750.000. Petugas yang melakukan pengembangan akhirnya berhasil menangkap Adi Syahputra.

“Padanya ditemukan uang 750 ribu dan saat dilakukan penggeledahan di rumah Anisa, kita mendapati paket sabu dari tempat tinggal Adi tersebut,” terang Alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Usai diamankan, kata Tobing, tersangka berikut barang bukti berupa dua paket sabu langsung diboyong ke Mapolsek Medan Kota Guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk menangkap tersangka lain yang terlibat.

“Saat ini kita tengah melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lain yang terlibat dalam tindak pidan narkotika,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini menjelaskan.

Imbas perbuatannya, kata Tobing, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 subs 112 Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milliar dan paling banyak 10 miliar rupiah.(TM/RIJAM)

Related posts

Leave a Comment