Terlibat Narkoba, 2 Anggota Polres Deliserdang Dipecat

TOPMETRO.NEWS – Dua personil Polres Deliserdang, Aiptu Buswardi dan Aiptu Abdul Halim  diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti terlibat kasus narkoba.

Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kedua oknum polisi tersebut dibacakan Kabag Sumda Polres Deliserdang Kompol Delami Saleh mewakili Kapolres Deliserdang AKBP Robert Da Costa di halaman Apel Mapolres Deliserdang, Kamis (9/3).

Menurut Delami Saleh, Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri bagi kedua personil  tersebut telah dilaksanakan beberapa waktu sebelumnya, dan kemudian dipertegas dengan Surat Keputusan Kapolda Sumatera Utara Nomor Kep/142 s/d 143/I/2017, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sejak 31 Januari 2017.

”Saya sangat menyesalkan adanya sanksi PTDH ini. Tetapi apa mau dikata, yang bersalah akan di beri hukuman sesuai dangan peraturan yang berlaku.”katanya.

Delami menghimbau, agar sanksi PTDH tersebut dapat dijadikan pelajaran berharga kepada personel lainnya agar menjalankan tugas sebaik-baiknya sesuai dengan aturan di Kepolisian.(TM-wes)

Related posts

Leave a Comment