Penerbitan Amdal Jadi Sorotan Dewan

TOPMETRO.NEWS – Masalah penerbitan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) di Kota Medan menjadi sorotan anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Izin Lingkungan.

Soalnya, Amdal yang diterbitkan kerap menghiraukan persetujuan dari masyarakat sekitar. Padahal, persetujuan dari masyarakat sekitar menjadi salah satu syarat mutlak sebelum Amdal diterbitkan.

Hal itu terungkap dalam rapat Pansus Ranperda Izin Lingkungan di ruang Banggar lantai II gedung DPRD Kota Medan, Rabu (8/11/2017).

Anggota Pansus Ranperda Izin Lingkungan, Muhammad Yusuf mengungkapkan pihaknya kecewa dengan penerbitan Amdal yang terkesan sembarangan, tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

“Yang kita tahu kan, Amdal bisa muncul dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) . Yang jadi pertanyaan, apakah DLH pernah duduk bersama dengan pihak yang mengeluarkan izin Amdal. Soalnya, banyak kali Amdalnya terbit, padahal, masyarakat sekitar tidak menyetujuinya,” paparnya.

M Yusuf meminta kepada DLH Kota Medan untuk serius melakukan analisis sebelum memberikan rekomendasi untuk menerbitkan Amdal tersebut.

“Sejauh mana DLH mensurvey betul-betul masyarakat yang kena dampak lingkungan dari yang berkaitan. Jangan sampai IMBnya muncul sementara Amdalnya belum beres,” pungkasnya.

Hal senada diungkapkan oleh anggota Pansus Ranperda Izin Lingkungan lainnya, Paul Mei Anton Simanjuntak. Menurutnya, penerbitan Amdal terkesan tidak serius. Karena dikeluarkan tanpa meminta persetujuan dari masyarakat sekitar dan itu merupakan pelanggaran dari penerbitan Amdal.

“Bagaimana bisa izin Amdalnya bisa keluar sementara masyarakat sekitar gak kasih persetujuan. Contohnya perumahan Jati Junction itu. Masyarakat sekitar gak setuju, tapi Amdalnya bisa keluar,” ungkapnya.(TM/04)

Related posts

Leave a Comment