DPRD Minta Evaluasi Kinerja Pemborong Jembatan Sicanang

TOPMETRO.NEWS – Anggota DPRD Medan Mulia Asri Rambe (Bayek), mengecam peristiwa ambruknya jembatan alternatif Titi Dua Sicanang di Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, beberapa hari lalu. Dan meminta Pemko Medan evaluasi kinerja pemborong jembatan Sicanang. Sebab, ambruknya jembatan alternatif tersebut membuat warga Sicanang mengalami musibah, hal tersebut dikatakannya di gedung DPRD Medan, Kamis (9/11/2017).

“Dalam hal ini Pemko Medan tidak bisa disalahkan, karena mekanisme telah berjalan sesuai dengan Standard Operational Prosedur (SOP). Namun, yang disayangkan mengapa pihak kontraktor sebelumnya tidak melakukan pengkajian terlebih dahulu,” ujar Bayek.

Dikatakannya, dasar tanah disekitar jembatan seharusnya dikaji terlebih dahulu, sebab tanah sekitar jembatan riskan terjadi longsor. Dan pondasi jembatan yang ditanam tidak terlalu dalam, sehingga sangat membahayakan bagi masyarakat yang melintasi jembatan tersebut.

“Kita sangat menyayangkan sikap dari Pemko Medan, terutama dalam hal ini Dinas PU Medan yang lalai dalam melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pemborong. Seharusnya, Dinas PU Medan tidak melepas begitu saja pekerjaan pemborong. Sebab, banyak pemborong nakal yang tidak menjalankan pekerjaannya sesuai prosedur,” ujar dewan Dapil V tersebut.

Lanjutnya, sistem pengawasan ketat harus dilakukan Pemko Medan terhadap semua pemborong yang memenangkan tender proyek drainase, jalan dan jembatan sehingga masyarakat tidak dirugikan oleh pemborong-pemborong nakal.

“Pemborong jembatan titi dua Sicanang harus bertanggungjawab terhadap insiden yang terjadi. Pemko Medan diminta, tindak tegas pemborong yang tidak mampu bekerja agar kedepannya perusahaan yang memenangkan tender pekerjaan tersebut di black list dari daftar tender,” tegas politisi Golkar ini.

MoU terhadap pemborong harus sesuai dengan kesepakatan awal. Harus ada perjanjian yang jelas sesuai kesepakatan awal, bila ada pelanggaran harus ada tindakan tegas dari Pemko Medan, katanya.

Bayek juga menyesalkan, pemborong yang tidak mencantumkan nama perusahaan saat pengerjaan proyek titi dua Sicanang. Sebab, dalam SOP, perusahaan harus mencantumkan plank nama perusahaan proyek tersebut. Bila pemborong tidak mencantumkan nama perusahaan, maka pemborong tersebut harus dievaluasi jika mengikuti tender kedepannya. Jangan sampai, akibat kesalahan pemborong dalam pekerjaan masyarakat jadi korban.(TM/04)

Related posts

Leave a Comment