5 Eks Komisioner KPU Phakpak Bharat Divonis 18 Bulan

5 Eks Komisioner KPU Phakpak Barat Divonis 18 Bulan

Korupsi Dana Hibah

TOPMETRO.NEWS – 5 mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pakpak Bharat divonis masing-masing satu tahun dan enam bulan penjara. Mereka dinilai terbukti korupsi dana hibah Pemilihan Umum (Pemilu) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat tahun 2014 sebesar Rp 471 juta.

Pembacaan nota putusan ini disampaikan majelis hakim yang diketuai Morgan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/11). Kelima terdakwa, yakni Ketua KPU Pakpak Bharat, Sahitar Berutu, dan empat komisionernya, Daulat Merhukum Solin, Sahrun Kudadiri, Ren Haney Lorawaty Manik, dan Tunggul Monang Bancin.

“Masing-masing terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap majelis hakim Morgan dihadapan jaksa penuntut umum (JPU) Agustini dan 5 terdakwa.

Selain hukuman kurungan penjara, kelima terdakwa dibebankan majelis hakim untuk membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. “Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. ”Para terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya,” ujar majelis hakim.

Putusan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Dairi tersebut yang meminta majelis hakim menghukum 4 tahun penjara dan meminta majelis hakim mewajibkan kelima terdakwa membayar denda masing-masing Rp200 juta. Jika tidak mampu membayar, maka kelimanya diwajibkan untuk mengganti dengan hukuman kurungan badan selama tiga bulan.

Usai persidangan JPU Agustini menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir majelis hakim,” ujar JPU.

Menurut Agustini usai persidangan, pihaknya berkoordinasi dan akan menyampaikan putusan majelis hakim ini kepada pimpinan. “Masih ada waktu untuk mengajukan banding nantinya,” ujarnya.

Diketahui dalam dakwaan JPU sebelumnya, KPU Pakpak Bharat disebut mendapat dana hibah dari APBD Pemerintah Kabupaten tahun anggaran 2014 sebesar Rp 641 juta. Dana itu diperuntukkan bagi sosialisasi pemilihan umum DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, serta pemilihan presiden dan wakil presiden.

Dalam perjalanannya, dana itu digunakan tidak sesuai peruntukannya. Dana hibah itu justru dimanfaatkan kelima Komisioner KPU Pakpak Bharat untuk kepentingan pribadi. Akibat kasus ini, kabupaten Pakpak Bharat mengalami kerugian sebesar Rp 471 juta. (TM-10)

Related posts

Leave a Comment