Gagal Bawa Lari Sepeda Motor, Duo Pelaku Bonyok Dimassa

TOPMETRO.NEWS – Wilayah hukum Polsek Sunggal sudah tidak aman lagi, pasalnya sepada motor Honda Vario BK 3212 AEM milik korban Khairul Walad Sinaga (44) warga Jalan Sei Musi No.31, ini raib di parkiran Kantor Konsultan di Jalan Sei Musi, Rabu (15/11/2017) sekira pukul 10.00 WIB.

Aksi pencurian itu bermula ketika korban Khairul Walad Sinaga baru tiba di kantor Konsultan tempat ia berkerja, lalu korban memakirkan di depan kantor tersebut.

Tak lama kemudian, temen korban yang juga baru datang langsung memakirkan sepeda motornya di sebelah sepeda motor korban. Selanjutnya mereka (korban) masuk ke dalam kantor bersama dengan temannya untuk bekerja.

Tiba – tiba dua orang pelaku datang dan berhenti di parkiran depan kantor korban. Kemudian, salah satu pelaku mendakat sepada motor korban. Setelah itu pelaku langsung mengeluarkan kunci T dari kantong sebelah kanan dan dengan cepat merusak tempat kunci sepeda motor korban.

Usai merusak kunci kontak sepeda motorkorban, lalu pelaku mencoba mengeser sepeda motor korban. Namun naas, aksi kedua pelaku diketahui oleh korban. Kemudian korban beriak “maling… Maling”, sehingga membuat pelaku memilih kabur dan membuang sepada motor korban.

Selanjutnya, pelaku lari denga naiki sepada motor Honda Vario BK 6828 AGU milik pelaku. Apes, baru berlari sekitar 300 meter, kedua korban terjatuh usai dilempar warga dengan menggunakan helem.

Tanpa dikomandoi, massa yang sudah geram dengan para pelaku pencurian sepeda motor yang kerap terjadi di kawasan tersebut langsung menghadiahi kedua pelaku dengan buah kementah dengan membabibuta

Beruntung, nyawa kedua pelaku diselamatkan oleh anggota Polsek Sunggal yang tiba dilokasi setelah dihugunggi warga sekitar.

“Pelaku Eko Saputra (28) warga Jalan Karya dan Reza Pratama (22) warga Jalan Helvetia, ini diamankan lantaran melakukan pencurian sepeda motor di kantor Konsultan, selain mengamankan kedua pelaku kita juga turut mengamankan 1 buah kunci L, 1 buah kunci T serta anakanya, 1 buah sepada motor Honda Vario BK 6828 AGU (milik pelaku) dan 1 unit sepada motor Honda Vario BK 3212 AEM (milik korban),” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, Rabu (15/11/2017).

Akibat perbuatannya, kedua tukang becak ini dikenakan dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(TM/07)

Related posts

Leave a Comment