KPK Jemput Paksa Setya Novanto dari Rumah

TOPMETRO.NEWS – Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menjemput paksa tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, DPR Setya Novanto dari rumahnya, di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rabu (15/11/2017) malam. Penyidik yang mendatangi rumah yang juga sebagai Ketua DPR RI tersebut dikawal beberapa personel dari kepolisian.

Amatan wartawan di lokasi, ada 8 penyidik KPK dengan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi telah berada di dalam rumah.

Seperti diketahui, KPK menerima surat dari kuasa hukum Setya Novanto perihal ketidakhadirannya untuk memenuhi panggilan penyidik, pada Rabu (15/11/2017) kemarin. Dalam surat yang diterima KPK, terdapat 7 poin alasan ketidakhadiran Setya Novanto.

“KPK menerima surat tertanggal 14 November 2017 dengan kop surat kantor pengacara. Surat tersebut pemberitahuan tidak dapat memenuhi panggilan KPK tersebut berisikan tujuh poin,” ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan.(TMN)

Related posts

Leave a Comment