TOPMETRO.NEWS – Tim Anti Begal Polsek Patumbak mengamankan tiga orang terkait kasus pemcurian. Ketiganya diamankan ketika sedang asyik mencuri barang – barang milik seorang pengemudi angkot bernama Ferdinansyah Simtupang (50) warga Jalan Turi Gang Bilal Medan yang tengah tertidur di dalam angkot yang parkir di Jalan SM Raja Simpang Terminal Amplas pada Jumat, (17/11/2017) pekan lalu.
Informasi dihimpun di Mapolsek Patumbak, Minggu, (19/11/2017) menyebutkan, tersangka yang dimaksud ialah Agus Manalu (27) penduduk Jalan Tanjungmorawa Gang Rasmi, Amar (34) warga Jalan SM Raja Gang Keluarga dan Riki Silalahi (26) warga Jalan Terminal Amplas.
“Ketiga pelaku diamankan saat beraksi mencuri ponsel dan uang milik korban yang tengah tertidur di dalam angkotnya,” ujar Kapolsek Patumbak, Komppl Yasir Ahmadi SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin.
Lanjut diungkapkannya, melihat aksi para pelaku, petugas langsung mengamankan tersangka dan membangunkan korban.
“Saat ditanya, korban mengaku kehilangan ponsel dan uang senilai 87 ribu rupiah,” ungkap mantan Kapolsek Medan Labuhan ini.
Selanjutnya, kata Yasir, para pelaku berikut barang bukti ponsel dan uang sebesar 87 ribu langsung diboyong ke Mapolsek Patumbak guna menjalani pemeriksaan.
“Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (TM/RIJAM)