Polsek Medan Area Bekuk 2 Spesialis Bongkar Rumah

TOPMETRO.NEWS – Ucok Suroso (36) penduduk Jalan Menteng VII Gang Bahagia Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai dan Kurniawan (28) warga Jalan Menteng VII depan Gang Kaloko Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Area.

Pasalnya, dua sekawan yang merupakan spesialis pencurian dengan modus bongkar rumah ini membongkar rumah Andriansyah Panjaitan (40) warga Jalan Menteng VII Gang Asahan Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai pada Sabtu, (30/9/2017) lalu dan berhasil membawa kabur 3 unit daun pintu dan sebuah lukisan. Keduanya dibekuk dari kediamannya masing–masing pada Minggu, (19/11/2017) kemarin.

Kapolsek Medan Area Kompol Hartono didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rudi Silalahi yang dikonfirmasi mengatakan, pelaku ditangkap setelah petugas yang menyelidiki kasus pencurian tersebut mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.

“Jadi, menerima informasi itu, kita langsung melakukan penggerebekan di kediaman pelaku,” ujar Kompol Hartono, Senin (20/11/2017).

Lanjut dijelaskannya, saat diinterogasi, petugas memperoleh informasi dari pelaku bahwa 3 buah daun pintu yang dicurinya telah terpasang di rumah seorang warga bernama Wahyu di Jalan Menteng VII Gang Ria Ujung Nomor 2.

“Bermodalkan informasi itu, petugas langsung menuju lokasi dimaksud dan berhasil menyita barang hasil kejahatan serta mengamankan pemilik rumah yang membeli pintu tersebut,” jelas orang nomor satu di Mapolsek Medan Area ini.

Usai diamankan, kata Hartono, para tersangka berikut barang bukti berupa 3 unit daun pintu langsung diboyong ke Mapolsek Medan Area.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal tujuh tahun penjara. Sedangkan sang penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman minimal empat tahun penjara,” tandasnya.(TM/RIJAM)

Related posts

Leave a Comment