Terungkap Fakta Baru di Persidangan Penggelapan DP Mobil KPUM

TOPMETRO.NEWS – Ketua Majelis Hakim, Janverson Sinaga mempertanyakan sikap pengurus KPUM yang memberhentikan secara sepihak terdakwa Rayana Simanjuntak dari jabatannya sebagai Ketua II di KPUM.

Hal itu diungkapkan Janverson dalam sidang lanjutan dugaan penggelapan uang Down Payment (DP) pembelian 179 unit mobil dari Rp19,5 juta menjadi Rp16,5 juta per unitnya di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Medan Senin (20/11/2017) siang.

“Cemananya kalian ini (KPUM). Masak main berhentikan saja secara sepihak. Coba saudara jelaskan dulu seperti apa prosedur penonaktifan seseorang dari jabatan yang seharusnya,” tegas Janverson kepada saksi, Mahyudin selaku Penasehat di KPUM.

Menjawab pertanyaan majelis hakim tersebut, lalu Mahyudin mengatakan seharusnya sesuai anggaran dasar anggaran rumah tangga KPUM, sebelum dinonaktifkan yang bersangkutan harus diberi surat.

“Harusnya ditegur melalui Surat Peringatan (SP) satu dulu. Masih melakukan kesalahan yang sama diberi lagi SP dua dan SP tiga. Kemudian dilakukan rapat pengurus. Di situ dipaparkan apa salah yang bersangkutan. Lalu ambil keputusan apakah dinonaktifkan atau bagaimana,” jawabnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, setelah mengetahui permasalahan di KPUM, Mahyudin mencoba memberikan masukan kepada Ketua Umum.

“Saat saya tahu saudara terdakwa Rayana dinonaktifkan lalu saya tanya sama Pak Ketua Umum. Katanya tidak ada surat hanya melalui lisan saja,” imbuhnya.

Mendengar hal itu, membuat majelis hakim ‘naik darah’. Dengan suara yang lantang dia menyebutkan kalau KPUM sudah menyalahi aturan.

“Bah, macam mananya koperasi kalian ini. Kalau koperasi harusnya ada rapat. Kok suka-suka saja. Harusnya semua dirapatkan. Itu namanya koperasi. Tidak ada suka-suka ketua. Semua harus transparan. Ini saya katakan seperti ini biar makin berubah ke lebih baik lagi koperasi kalian itu (KPUM),” tegasnya.

Sebelumnya, Mahyudin juga mengatakan merasa heran dengan perkara yang menjerat Rayana. Sebab, Rayana dilaporkan ke pihak berwajib karena KPUM merasa dirugikan secara materi.

“Padahal setiap rapat anggota tahunan disebutkan KPUM tidak pernah merugi. Setiap tahun ada keuntungan bukan kerugian. Laporan keuangan jelas mengalami keuntungan,” tukasnya.

Lagi-lagi, mendengar keterangan Mahyudin, membuat Janverson bertanya-tanya.

“Aneh-aneh sudah koperasi kalian ini. Maunya yang bobrok itu jangan lama baru dibongkar. Bongkar semua. Laporkan semua ke pihak yang berwajib apabila ada yang aneh-aneh. Karena koperasi itu milik kalian semua. Bukan cuma milik pengurus. Gak kasian kalian sama supir-supir angkot itu. Uang merekanya yang kalian ributkan ini. Ada uang ini lah uang itu lah. Semua kalian kutipi dari mereka. Tapi tidak transparan kalian,” tandasnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menutup persidangan dan melanjutkannya pekan depan.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment