TOPMETRO.NEWS – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) memberi tengat waktu sampai pada tahun 2018 untuk batas waktu penyelesaian sengketa tapal batas bagi kedua daerah di Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) diantara Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dengan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) saat ini.
“2018 ini batasnya, apabila tak ada titik temu akan ditarik provinsi untuk dibahas ke tingkat pemerintah pusat,” kata kabiro pemerintah provsu, Afifi Lubis dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi A dengan mengundang sejumlah daerah Kabupaten/Kota di wilayah Tabagsel, Selasa (21/11/2017).
Diakui Afifi, bagi provinsi persoalan ini berat menyelesaikannya hingga hasilnya berlarut seperti ini, karena dalam penyelesaiannya provinsi sudah menggelar beberapa kali pertemuan untuk pembahasan tapal batas khususnya pada kedua daerah tersebut.
“Ini perihatinkan, lebih ekstremnya memalukan bagi kita pemerintah, karena rumitnya soal perbatasan yang tak ada titik temunya sampai saat ini,” ungkapnya.
Menurutnya, bila kemudian peta jantop dijadikan indicator didalamnya itu tidak menggunakan titik koordinat, sebaliknya didalam menentukan tapal batas tersebut sangat diperlukan titik koordinat.
”Jangan karena sebelumnya dalam rangka kepentingan Sumatera Tenggara, tak perlu titik koordinat, lalu sekarang dipermaslahkan, maka Permendagri (nomor 76 tahun 2006) lah yang perlu perkuat ini,” paparnya.
Permendagri nomor 76 tahun 2006 menegaskan ketentuan 6 (enam) bulan di tahun 2018, bila tidak ada titik temu akan ditarik ke provinsi untuk dibahas ke pemerintah pusat.
Sementara, Ketua Komisi A DPRD Sumut, Fernando Simanjuntak mendorong kedua kabupaten yakni Tapsel dan Madina untuk segera memutuskan yang terbaik terhadap tapal batas, karena bisa memicu hingga keanak cucu nantinya.
”Kalau sekarang oke lah karena hubungan emosional masih saling mengingatkan, tapi jangan lupa kita perlu menitipkan kepastian tentang ini, karena menyangkut adminsitrasi kependudukan dan hak-hak politik,” tambahnya.
Ditegaskannya, agar persoalan tapal batas ini harus ditetapkan.
”Masak (Kabupaten) Madina sudah sekian tahun jadi kabupaten masalah ini belum juga tuntas, sementara bupati madina dan tapsel masih sama, maka masih berpeluang duduk sama,” ucapnya.
Demikian halnya, disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Sumut, Saurma Hutajulu menegaskan masih terjadinya ngotot-ngototan diantara Tapsel dan Madina menjadi perhatian serius.
”Tapi jangan pula karena bubarnya usulan pemekaran Provinsi ini, maka buyar juga pemetaan,” sebutnya.
Lebih lanjut, Asisten II Pemkab Tapsel, Saulan Situmorang menerangkan sesungguhnya rekomendasi gubernur dan DPRD Provinsi Sumatera Utara bersama bupati terhadap perbatasan di Madina adalah sungai batang gadis.
”Artinya kita sudah sesuai dengan provinsi, namun semua pihak diharap konsisten dengan apa yang diputuskan,” tukasnya.
Sedangkan, Kadis Pertanahan Pemkab Madina, Faisal menambahkan berkenaan dengan itu Kabupaten Madina telah menerbitkan Perda (peraturan daerah) tata ruang nomor 2 tahun 2016, namun tata ruang pasca evaluasi gubsu dinilai tak sesuai atau tidak singkron dengan provinsi.(TM/11)