Vonis Gatot Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa

TOPMETRO.NEWS – Mantan Gubernur Sumatera Utara terdakwa Gatot Pujo Nugroho (GPN) divonis ketua Majelis Hakim Didik Setyo Handono selama 4 tahun penjara denda Rp250 juta saat dipersidangan putusan yang digelar diruang Cakra I Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/3) sore.

Selama Majelis Hakim membacakan nota putusan, terdakwa Gatot tampak diam dan tertunduk. Namun setelah mendengar putusan Majelis wajah terdakwa Gatot terlihat tegang seolah tak terima dengan putusan Hakim.

Setelah persidangan terdakwa Gatot enggan berkomentar ke awak media dan hanya menggelengkan kepala beserta melambaikan tangannya ke arah kamera handphone wartawan Top Metro.
Sementara istri dan anaknya yang mengenakan pakaian yang seragam hitam coklat itu mengatakan kalau dipersidangan kali ini tak bisa berikan komentar. “Kali ini gak ada komentar,” ujarnya tersenyum.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi Ariawan hanya menuntut tiga tahun penjara kepada terdakwa Gatot yang merupakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. (TM-Sag)

Related posts

Leave a Comment