TOPMETRO.NEWS – Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) dinilai terburu-buru. Hal ini terjadi setiap tahunnya akibat keterlambatan penyampaian nota keuangan dan penjabaran RAPBD oleh Pemprovsu.
Keterlambatan tersebut disayangkan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, dan dinilai menunjukkan tidak adanya komitmen serta minimnya perhatian dari Pemprovsu untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan lewat reses anggota DPRDSU.
“Catatan fraksi PDI Perjuangan, memasuki tahun ke-3 DPRDSU periode 2014-2019, Pemprovsu setiap tahunnya dalam kebijakan perumusan dan penyusunan anggaran kurang memperhatikan dan mengadopsi aspirasi masyarakat dari hasil reses anggota dewan. Padahal aspirasi masyarakat itu diserahkan secara kepada Gubernur Sumut untuk ditindaklanjuti,” ujar Sarma Hutajulu, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan dalam Rapat Paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap RAPBD 2018, Rabu (29/11).
Hal senada diungkapkan Anggota DPRDSU dari Fraksi Demokrat, Muhri Fauzi Hafiz.
Dia mengaku kecewa terhadap jadwal sidang paripurna DPRD Sumut dengan agenda RAPBD 2018 yang dijadwalkan secara tiga hari berturut-turut dan khawatir pembahasan tersebut tidak berkualitas.
“Agenda yang terkesan dipaksakan ini pasti dinilai publik sebagai bentuk tidak berpihaknya lembaga DPRD terhadap kepentingan rakyat Sumut,” ujarnya.
Sebagai informasi, paripurna pembahasan RAPBD dijadwalkan sejak Selasa (28/11) agenda penyampaian penjelasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Rancangan APBD 2018 oleh Gubernur. Kemudian Rabu (29/11) dengan agenda pemandangan umum anggota dewan atas nama fraksi terhadap Ranperda APBD 2018, serta Kamis (30/11) dengan agenda penyampaian Jawaban Gubernur Sumut atas pemandangan umum anggota dewan atas nama Fraksi terhadap Ranperda APBD 2018.
Muhri mengatakan, rapat paripurna Selasa baru selesai pada sore hari, padahal besoknya ada pemandangan umum atas nama fraksi-fraksi. Lalu besoknya langsung jawaban Gubernur terhadap pemandangan umum itu tersebut.
“Ini suatu hal yang perlu kami koreksi secara internal. Dan disuarakan ke masyarakat sehingga bisa memahami dinamika yang terjadi,” katanya.
Sementara, Anggota DPRDSU dari fraksi NasDem, Nezar Djoeli mengaku keterlambatan pembahasan RAPBD 2018 karena kesalahan dari anggota DPRD Sumut sendiri. Menurutnya, Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2018 sudah disampaikan Pemprovsu pada Juli 2017.
“Ini karena kelalaian anggota dewan sendiri yang sibuk kunjungan kerja, sehingga lalai membahas KUA PPAS yang sudah diserahkan pada Juli kemarin. Kalau tidak pandai menari, jangan katakan lantainya menjungkat,” ungkapnya.
Dikatakan, jadwal paripurna pembahasan RAPBD 2018 sudah dibahas dan disetujui sebelumnya di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumut. “Kalau mau mencegat jadwal ini, seharusnya di Banmus ranahnya bukan di paripurna ini,” tambahnya.
Terlebih, kata Nezar, dengan adanya PP nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah ada diatur bahwa paling lambat atau seminggu sebelum 30 Desember APBD tahun selanjutnya tidak disahkan, maka hak-hak anggota legislatif terancam tidak diterima. (erris)