Belum Sempat Isap Sabu, Warga Tuntungan Diciduk Polisi

TOPMETRO.NEWS – SG (36) warga Jalan Petunia Raya, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan harus ‘menginap’ di hotel Prodeo Polrestabes Medan. Tersangka ditangkap Rabu (29/11) pagi sekira pukul 11.00 WIB, selesai membeli narkoba dari seseorang berinisial R (DPO).

Info yang didapat Senin (4/12) menyebutkan, Rabu pagi sekira pukul 10.00 WIB, petugas Satuan Narkoba (Sat Narkoba), Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang pria yang baru saja membeli narkoba jenis sabu-sabu.

Mendapat info itu, petugas langsung menuju lokasi dan langsung melakukan penyidikan. Melihat pria yang dimaksud, petugas langsung menangkapnya.

Saat digeladah dalam saku celana tersangka, terdapat satu kotak rokok yang berisikan narkona jenis sabu-sabu seberat 0,05 gram.

Tersangka pun mengakui barang haram itu miliknya, baru saja dibelinya. Tersangka langsung diboyong ke komando bersama barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda MH Saragih, SH, SIK, MH didampingi Wakasat Kompol Daniel Marunduri SH, SIK, MH, ketika di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersangka dan kini masih dalam penyidikan. Tersangka dikenakan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (TM-08)

Related posts

Leave a Comment