Pemerkosa Siswi SD Dihukum Mati, Keluarga Korban Histeris

Pemerkosa Siswi SD Dihukum Mati, Keluarga Korban Histeris

TOPMETRO.NEWS – Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang patut diacungi jempol. Bagaimana tidak, Irsan alias Ican Belut (32) pelaku pembunuhan disertai perkosaan terhadap bocah SD inisial NP (8) dijatuhi dihukum mati. Vonis itu setara dengan perbuatan terdakwa yang dinilai kejam dan sadis.

Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai Subur Prasetyo menyebutkan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa juga secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Irsan alias Ican,” Subur Prasetyo saat membacakan vonis PN Kelas I Palembang, Rabu (6/12).

Hakim juga beralasan perbuatan terdakwa utama ini sangat keji sehingga membuat keluarga korban dan masyarakat sekitar menjadi trauma.

“Kami persilakan bagi terdakwa dan penasehat hukum untuk mengajukan banding atau tidak hingga satu minggu ke depan,” kata Subur seperti dilansir merdeka.com.

Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya. JPU Purnama Sofyan menilai, vonis itu sangat tepat sebagai efek jera bagi siapapun yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Kami puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, itu sudah sesuai,” kata Purnama.

Putusan majelis hakim juga disambut histeris keluarga korban yang turut menyaksikan jalannya sidang. Selain menyisakan kesedihan mendalam, kasus itu juga membuat warga sekitar ketakutan jika anaknya menjadi korban.

Sekadar diketahui, mayat NP ditemukan terbungkus dalam karung di rumah tetangganya di Lorong Aman, Jalan Ki Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kertapati, Palembang, Sabtu (20/5) lalu. Beberapa hari kemudian, Ican diringkus polisi dalam pelariannya di kawasan Jakabaring.

Terdakwa Ican mengaku bertemu dengan korban saat bermain di dekat rumahnya. Lantas, dia memanggil korban untuk dibelikan rokok namun ditolaknya.

Kesal dengan penolakan itu, terdakwa kembali memanggil korban dengan alasan disuruh Jamilah (50), pemilik rumah tempat penemuan mayat korban. Korban pun datang menemui terdakwa.

Sesampai di rumah, korban ditarik Ican ke dalam kamar. Korban yang berteriak diancam untuk diam. Korban kembali berontak yang membuat terdakwa naik pitam. Mulut korban dibekap dan lehernya dicekik korban.

Melihat korban tak berdaya, tersangka semakin beringas. Dia memerkosa korban lebih dari satu kali. Setelah itu tersangka mencekik korban hingga tewas. Hal itu dilakukannya agar tak diketahui orang lain.(tmn)

Related posts

Leave a Comment