Tunggu Keputusan Presiden, Lahan Eks HGU PTPN II Sulit Dituntaskan

TOPMETRO.NEWS – Komisi A DPRD Sumut menegaskan, persoalan eks HGU (Hak Guna Usaha) PTPN II yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota sudah seperti benang kusut dan begitu rumit menyelesaikannya, tanpa ada campur tangan Presiden, sebab berbagai “kekuatan” terlibat didalamnya, sehingga Pansus Penyelesaian Tanah Eks HGU DPRD Sumut meminta pimpinan dewan untuk memperpanjang masa tugasnya.

Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Sumut Sarma Hutajulu dalam evaluasi kinierja tahun 2017 dan program kerja 2018 pada Raker (rapat kerja) DPRD Sumut yang berlangsung selama 3 hari (Kamis 7 Desember–Sabtu 9 Desember) di Hill Hotel Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.

“Kami usulkan Pansus Penyelesaian Tanah Eks HGU PTPN II diperpanjang kembali masa tugasnya untuk enam bulan kedepan. Hal itu dikarena permasalahan eks HGU PTPN II sudah begitu rumitnya dan tidak akan bisa diselesaikan kalau tidak ada keputusan Presiden,” kata Sarma.

Penyelesaian konflik tanah eks HGU ini sebenarnya sudah cukup maksimal, katanya, namun mengingat DPRD Sumut bukanlah sebagai lembaga yang dapat mengambil keputusan, maka masalah yang sudah berlangsung puluhan tahun ini tidak kunjung selesai, karena dewan tidak memiliki sebuah kebijakan atau keputusan terhadap suatu masalah.

“Komisi A DPRD Sumut maupun Pansus tetap berusaha menjembatani dengan pihak PTPN II, bahkan mempertanyakannya sampai ke tingkat kementerian, agar ada solusi yang terbaik untuk menyelesaikan masalah eks HGU ini. Tapi hingga kini belum banyak kemajuan yang dicapai,” katanya.

Bahkan Pansus Penyelesaian tanah eks HGU PTPN yang sudah bekerja sejak Juli – Desember 2017 dengan mengundang berbagai pihak, seperti Poldasu, Pangdam I Bukit Barisan, Lantamal I Belawan, Lanud Soewondo, Pemkab Deliserdang, beserta seluruh pihak terkait, belum memperoleh hasil yang maksimal.

Namun demikian, tandas Sarma, Pansus akan terus bekerja untuk menyelesaikan persoalan tanah Eks HGU PTPN II ini dan meminta kepada semua institusi yang ada agar memberikan perhatian dalam pelaksanaan tugas-tugas Pansus sampai adanya keputusan yang final dan puncaknya Pansus akan berusaha menemui Presiden.

“Tanpa ada campur tangan Presiden, persoalan eks HGU PTPN II ini sangat sulit dituntaskan, sebab banyak kekuatan yang masuk dalam permasalahan tanah ini. Karenanya, kami minta tugas Pansus diperpanjang selama enam bulan kedepan, agar jadual menemui Presiden di Istana Negara Jakarta bisa terlaksana, guna meminta Keputusan Presiden mengenai pembagian eks lahan eks HGU tersebut.(TM/Erris)

Related posts

Leave a Comment